JAKARTA — Dewan Pimpinan Pusat Partai Bulan Bintang (DPP PBB) hasil Muktamar VI Bali resmi mengajukan uji materiil Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Dalam gugatannya, PBB mendesak agar kewenangan Menteri Hukum (Menkum) terkait kepengurusan partai politik diubah.

Pihak pemohon meminta agar peran pemerintah tidak lagi bersifat “mengesahkan”, melainkan hanya sekadar “mencatat” susunan kepengurusan partai politik yang telah terbentuk.

“Permintaan kami sampaikan dalam sidang uji materiil Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik di MK,” ujar Ketua DPP PBB Hasil Muktamar VI Bali, Gugum Ridho Putra, usai persidangan di Gedung MK, Jakarta, Senin (4/5).

Menyoal Independensi Eksekutif

Gugum menjelaskan bahwa persoalan diksi “pengesahan” dalam UU Parpol menjadi celah yang dapat memicu persoalan bagi kedaulatan partai.

Menurutnya, hak untuk menetapkan pengurus berada sepenuhnya di tangan internal partai atau melalui mekanisme pengadilan jika terjadi sengketa, bukan pada lembaga eksekutif.

“Kenapa demikian? karena itu yang menjadi persoalan pokok yang kami anggap akan terus menjadi persoalan bagi partai politik ke depan,” kata Gugum.

Ia menambahkan bahwa intervensi kementerian dalam pengesahan kepengurusan berisiko mencederai demokrasi, terutama jika pemerintah tidak bersikap netral dalam melihat konflik internal parpol.

“Yang kami tahu, persoalan partai politik itu perselisihan internal selalu terjadi secara berlarut-larut, terutama kalau ada indikasi dari pihak yang mestinya menjadi penengah dalam hal ini Menkum, pemerintah, ternyata mengambil posisi tidak imparsial atau tidak netral di antara salah satu pihak yang berselisih,” tutur Gugum.

Mendorong MK Selesaikan Konflik Internal

Selain soal kewenangan mencatat, DPP PBB juga mengusulkan agar perselisihan kepengurusan partai politik ditangani langsung oleh Mahkamah Konstitusi.

Gugum menilai Mahkamah Partai sering kali tidak efektif dalam menyelesaikan masalah yang kompleks.

Baginya, MK adalah lembaga yang paling tepat karena proses persidangannya yang transparan dan putusannya yang bersifat final.

“Untuk itu kami meminta supaya itu menjadi kewenangan Mahkamah Konstitusi,” ujarnya.

Gugum menegaskan bahwa langkah hukum ini bukan semata-mata demi kepentingan internal PBB yang saat ini sedang bersengketa di PTUN, melainkan untuk menjaga stabilitas seluruh partai politik di Indonesia.

Ia mencontohkan beberapa partai besar seperti PDI-P, Golkar, PPP, hingga Hanura yang pernah terjebak dalam dualisme akibat kewenangan pengesahan tersebut.

“(Gugatan) yang di MK ini adalah kepentingan masa depan politik Indonesia. Jadi, bukan hanya kepentingan Partai Bulan Bintang, tapi kepentingan partai-partai politik yang lain juga,” ucap Gugum menekankan.

Kelanjutan Persidangan

Sidang perkara nomor 146/PUU-XXIV/2026 ini akan kembali dilanjutkan dalam waktu dekat. Agenda berikutnya adalah mendengarkan pokok-pokok perbaikan permohonan dari para pemohon sebelum MK memutuskan apakah gugatan ini akan berlanjut ke tahap pembuktian.

Melalui uji materi ini, PBB berharap sistem politik nasional dapat lebih mandiri dan terhindar dari potensi penyalahgunaan wewenang oleh pihak pemerintah dalam urusan internal rumah tangga partai politik.

Sumber: ANTARA

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *