JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materiil terhadap Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang diajukan Ikatan Wartawan Hukum (IWAKUM). Putusan ini dibacakan dalam sidang pengucapan di Gedung MK, Jakarta, Senin (19/1/2026).

“Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian,” ujar Ketua MK Suhartoyo membacakan amar Putusan Nomor 145/PUU-XXIII/2025.

MK menyatakan frasa “perlindungan hukum” dalam Pasal 8 UU Pers bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “termasuk penerapan sanksi pidana dan/atau perdata terhadap wartawan dalam menjalankan profesinya secara sah hanya dapat digunakan setelah mekanisme hak jawab, hak koreksi, dan dugaan pelanggaran terhadap kode etik jurnalistik berdasarkan pertimbangan dan upaya penyelesaian oleh Dewan Pers tidak mencapai kesepakatan sebagai bagian dari penerapan restorative justice.”

Dalam pertimbangan hukum yang dibacakan Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah, MK menilai norma Pasal 8 UU Pers bersifat deklaratif tanpa konsekuensi perlindungan yang konkret, sehingga berpotensi menjerat wartawan secara langsung tanpa melalui mekanisme yang diatur dalam UU Pers itu sendiri.

“Apabila norma tersebut tidak diberikan pemaknaan yang jelas dan konkret oleh Mahkamah, maka berpotensi langsung menjerat wartawan tanpa terlebih dahulu melalui mekanisme yang terdapat dalam ketentuan UU 40/1999,” ujar Guntur.

MK menekankan perlunya pemaknaan konstitusional agar tindakan hukum terhadap wartawan mengedepankan prinsip perlindungan pers, termasuk mekanisme hak jawab, hak koreksi, dan pertimbangan Dewan Pers sebelum proses pidana atau perdata.

“Sehingga apabila terjadi sengketa yang bersumber dari karya jurnalistik yang dimaksud, maka penyelesaiannya harus mengedepankan mekanisme sebagaimana diatur dalam UU 40/1999 dengan mendapat pertimbangan Dewan Pers,” sambungnya.

Putusan ini mendapat dissenting opinion dari Hakim Konstitusi Saldi Isra, Daniel Yusmic P. Foekh, dan Arsul Sani.

Permohonan diajukan IWAKUM yang diwakili Ketua Umum Irfan Kamil dan Sekretaris Jenderal Ponco Sulaksono. Mereka menilai Pasal 8 beserta penjelasannya multitafsir dan berpotensi merugikan wartawan karena tidak memberikan kepastian mekanisme perlindungan seperti profesi lain, misalnya advokat atau jaksa yang memiliki ketentuan eksplisit.

Pasal 8 UU Pers berbunyi: “Dalam melaksanakan profesinya wartawan mendapat perlindungan hukum”. Penjelasan pasal tersebut menyebut perlindungan hukum sebagai jaminan pemerintah dan/atau masyarakat sesuai peraturan perundang-undangan.

Dengan putusan ini, MK memberikan batasan agar proses hukum terhadap wartawan tidak langsung dilakukan, melainkan mengutamakan restorative justice melalui Dewan Pers terlebih dahulu, demi menjaga kebebasan pers tanpa mengabaikan tanggung jawab jurnalistik. dimaksud, maka penyelesaiannya harus mengedepankan mekanisme sebagaimana diatur dalam UU 40/1999 dengan mendapat pertimbangan Dewan Pers,” ujarnya.

Putusan ini mendapat dissenting opinion dari tiga hakim konstitusi. Dengan keputusan ini, MK memperkuat perlindungan wartawan agar proses hukum tidak langsung dilakukan, melainkan mengutamakan penyelesaian melalui Dewan Pers terlebih dahulu.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *