JAKARTA – Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menerbitkan Surat Edaran Nomor HKI-92.KI.01.04 Tahun 2025 yang mewajibkan pembayaran royalti atas pemutaran lagu dan/atau musik di ruang publik bersifat komersial.

Aturan ini mencakup berbagai tempat usaha seperti restoran, kafe, hotel, pusat perbelanjaan, tempat hiburan, hingga moda transportasi yang memanfaatkan musik untuk mendukung kegiatan komersialnya.

“Oleh karena itu, pengguna layanan publik yang bersifat komersial wajib membayar royalti melalui Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang hak cipta,” kata Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Hermansyah Siregar dalam keterangan tertulis, Selasa (30/12/2025).

Hermansyah menegaskan, kebijakan ini memberikan kejelasan bagi pelaku usaha sekaligus melindungi hak ekonomi pencipta lagu, pemegang hak cipta, dan pemilik hak terkait.

Ia menambahkan, royalti bukan sekadar kewajiban hukum, melainkan hak ekonomi yang fundamental bagi para kreator.

“Dengan membayar royalti melalui mekanisme yang benar, pelaku usaha turut menjaga keberlangsungan ekosistem musik nasional,” ujar Hermansyah.

Dalam sistem pengelolaan royalti nasional, LMKN menjadi satu-satunya lembaga yang berwenang menarik, menghimpun, dan menyalurkan royalti secara nasional. LMKN bekerja sama dengan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) yang mewakili para pencipta dan pemilik hak untuk mendistribusikan royalti kepada yang berhak.

Komisioner LMKN Marcell Siahaan menyatakan, mekanisme terpusat ini dirancang untuk memudahkan pelaku usaha.

“Pelaku usaha tidak perlu bingung harus membayar ke siapa. Cukup melalui LMKN, dan kami memastikan royalti tersebut didistribusikan secara adil dan transparan kepada para pencipta, pemegang hak cipta, dan pemilik hak terkait,” kata Marcell.

DJKI sendiri berperan sebagai regulator dan pembina untuk memastikan sistem berjalan sesuai aturan, sekaligus aktif melakukan sosialisasi kepada masyarakat dan pelaku usaha mengenai pentingnya hak cipta.

Surat edaran ini memperkuat Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 serta Peraturan Menteri Hukum Nomor 27 Tahun 2025 yang telah ditandatangani Menteri Hukum Supratman Andi Agtas sebagai aturan pelaksana.

Kedua regulasi tersebut menegaskan LMKN sebagai platform terpusat pembayaran royalti, memperluas cakupan penggunaan komersial, serta mewajibkan penyelenggara acara, promotor, dan pemilik usaha untuk memenuhi kewajiban royalti dengan transparan.

Melalui surat edaran terbaru ini, DJKI mengimbau seluruh pelaku usaha untuk segera menyesuaikan penggunaan musik di tempat usahanya dengan ketentuan yang berlaku.

Kepatuhan terhadap aturan ini diharapkan tidak hanya menciptakan kepastian hukum, tetapi juga mendukung kesejahteraan kreator serta pertumbuhan industri musik Indonesia yang berkelanjutan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *