JAKARTA – Mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said memenuhi panggilan Kejaksaan Agung sebagai saksi pada Selasa, 23 Desember 2025. Pemeriksaan tersebut berkaitan dengan perkara Petral dan perannya di PT Pertamina pada periode 2008–2009.

Sudirman menjelaskan bahwa pemanggilannya dilakukan dalam kapasitasnya sebagai pimpinan di unit rantai pasok Pertamina saat itu.

“Jadi saya diundang sebagai saksi untuk memberikan keterangan berkaitan dengan peran dan kegiatan saya sebagai Senior Vice President Integrated Supply Chain di Pertamina antara tahun 2008 dan 2009,” terangnya pada Rabu (24/12).

Ia menegaskan tidak dapat mengungkapkan secara rinci materi pemeriksaan dan kembali menempatkan keterangannya dalam konteks yang sebelumnya telah ia sampaikan ke publik.

“Saya tidak bisa menceritakan materi pemeriksaan, tetapi seperti yang pernah saya sebutkan di berbagai media, dulu upaya menata efisiensi rantai pasok minyak mentah dan BBM di Pertamina pada waktu itu tidak berjalan lancar karena terjadi pergantian kepemimpinan di Pertamina,” ujarnya.

Ia menilai perubahan kepemimpinan tersebut berdampak signifikan terhadap struktur organisasi di Pertamina dan justru melemahkan sistem pengendalian dan tata kelola.

“Pemimpin baru di Pertamina, pada tahun 2009 itu, mengamputasi fungsi unit Integrated Supply Chain yang kemudian menyebabkan praktek-praktek yang sering disebut sebagai Praktek Mafia Migas itu berjalan,” kata Sudirman.

Ia menegaskan komitmennya untuk berjuang dan mendukung semua ikhtiar penegakan hukum dan pemberantasan korupsi.

“Sebagai warga negara yang baik, saya akan terus berjuang dan mendukung penegakan hukum dan pemberantasan korupsi,” ujarnya.

Sudirman berharap keterangannya dapat membantu penegak hukum melihat persoalan secara lebih utuh.

“Saya berharap keterangan tadi bisa mendudukan segala sesuatu dengan lebih proporsional dan bisa menjadi penguat dari tindakan-tindakan pendekatan hukum yang sedang dikerjakan oleh aparat pendekatan hukum.”(*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *