JAKARTA – Wacana redenominasi rupiah kembali mencuat ke permukaan setelah pernyataan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memicu beragam tanggapan dari masyarakat.
Pembahasan mengenai pengubahan nilai mata uang dari Rp1.000 menjadi Rp1 itu dinilai oleh sebagian kalangan tidak hanya menyangkut aspek administratif, melainkan juga berpotensi menimbulkan efek psikologis bagi kelompok masyarakat berpenghasilan rendah.
Ekonom Ferry Latuhihin angkat bicara mengenai isu ini dalam sebuah siniar di kanal YouTube Hendri Satrio Official yang tayang pada Senin (17/11/2025).
Menurut Ferry, wacana redenominasi rupiah sebenarnya bukan barang baru, melainkan telah bergulir sejak belasan tahun silam.
“Menurut saya, wacana redenominasi nilai rupiah dari Rp1000 ke Rp1 itu kan sebetulnya sudah lebih dari 10 tahun yang lalu,” ujar Ferry.
Ia menjelaskan bahwa tujuan utama redenominasi pada awalnya adalah untuk menyederhanakan sistem administrasi keuangan.
“Tujuannya untuk memudahkan administrasi, dengan menghilangkan 3 angka 0 di belakang angka rupiahnya,” terang Ferry.
Namun, Ferry menilai saat ini tidak terdapat urgensi yang mendesak untuk melaksanakan kebijakan tersebut demi kepentingan administratif.
“Hal yang perlu kita kritisi, melakukan hal itu ada urgensi atau kepentingan yang mendesak atau tidak, menurut saya tidak ada,” terangnya.
“Saya lihat sektor bisnis sekarang aman-aman saja,” kata Ferry.
Lebih lanjut, Ferry menekankan bahwa dampak psikologis terhadap masyarakat menjadi isu yang paling perlu mendapat perhatian serius.
“Hal yang perlu dikhawatirkan adalah efek psikologisnya, karena uang Rp1000 jadi Rp1 bagi masyarakat kita yang hidupnya Rp50 ribu sehari,” jelasnya.
Ia pun menggambarkan potensi keresahan yang bakal muncul di kalangan masyarakat kecil jika kebijakan ini diterapkan.
“Kalau dipotong dari Rp50 ribu jadi Rp50 perak kan, masyarakat kita akan merasa kok jadi sedikit sekali uangnya,” ucap Ferry.
Oleh karena itu, ia menegaskan bahwa aspek persepsi masyarakat lapisan bawah harus menjadi pertimbangan utama dalam merumuskan kebijakan redenominasi.
“Jadi hal yang perlu kita perhatikan dalam kebijakan redenominasi sederhananya adalah memperhatikan dampak psikologis bagi masyarakat,” tutup Ferry.
Terkait kewenangan pelaksanaan redenominasi, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa hal tersebut bukan berada di bawah tanggung jawab Kementerian Keuangan.
“Jadi kalau ada redenominasi, itu bukan wewenang Kementerian Keuangan; nanti Bank Indonesia yang akan menyelenggarakannya,” ujar Purbaya di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat (14/11/2025).
Purbaya menjelaskan bahwa pencantuman redenominasi dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) hanya mengikuti alur perencanaan legislasi yang telah disepakati.
“Itu ada di PMK karena memang sudah masuk prolegnas jangka menengah 2025 sampai 2029 yang disetujui oleh DPR sama BI. Jadi kami hanya menaruh di situ saja,” jelasnya.
Ia juga menyatakan bahwa Kementerian Keuangan tidak menangani aspek teknis dan strategi implementasi kebijakan tersebut.
“Kalau Anda tanya strategi Anda apa? Saya nggak tahu. Bank Sentral yang akan menjalankan itu,” terangnya.