JAKARTA — Presiden Prabowo Subianto resmi menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2026 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim Ad Hoc.

Aturan yang ditetapkan pada 4 Februari 2026 ini diterbitkan sebagai langkah strategis pemerintah untuk memperkuat kualitas penyelenggaraan peradilan di Indonesia.

Melalui beleid baru ini, pemerintah memandang bahwa pengaturan hak keuangan dan fasilitas bagi hakim ad hoc diperlukan karena mereka merupakan pejabat yang menjalankan kekuasaan kehakiman, sehingga perlu diatur secara terintegrasi dalam sistem peraturan perundang-undangan.

Langkah ini juga menjadi bentuk dukungan nyata negara agar para hakim ad hoc dapat bekerja secara berintegritas, profesional, dan mandiri dalam menjalankan tugasnya di berbagai tingkatan pengadilan.

Fasilitas Rumah Negara hingga Jaminan Keamanan

Perpres Nomor 5 Tahun 2026 tidak hanya mengatur mengenai uang kehormatan, tetapi juga memberikan kepastian fasilitas bagi para hakim selama masa penugasan.

Disebutkan bahwa setiap Hakim Ad Hoc berhak mendapatkan tunjangan bulanan yang besarannya sudah termasuk pajak penghasilan.

Selain tunjangan, negara memberikan fasilitas berupa rumah negara dan fasilitas transportasi di daerah penugasan, jaminan kesehatan dan jaminan keamanan selama menjalankan tugas, dan biaya perjalanan dinas (transportasi dan akomodasi) yang setingkat dengan hakim pada pengadilan tempat bertugas.

Pemerintah juga memberikan apresiasi melalui pemberian uang penghargaan pada akhir masa jabatan sebesar 2 (dua) kali besaran tunjangan.

Namun, bagi hakim yang tidak menyelesaikan masa jabatan secara penuh, uang penghargaan diberikan secara proporsional dengan perhitungan masa kerja.

Ketentuan Disiplin dan Unsur PNS/TNI/Polri

Aturan ini juga mempertegas batasan bagi aparat negara yang bertugas sebagai hakim ad hoc. Hakim Ad Hoc yang berasal dari pegawai negeri sipil, prajurit TNI, atau anggota Polri tidak berhak menerima penghasilan dari instansi asal selama menerima tunjangan sebagai Hakim Ad Hoc.

Terkait aspek integritas, pemerintah menerapkan sanksi tegas dalam hal pemenuhan hak finansial. Uang penghargaan tidak akan diberikan kepada Hakim Ad Hoc yang diberhentikan dengan tidak hormat karena sanksi administratif tingkat berat atau dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Selain itu, ditegaskan pula bahwa Hakim Ad Hoc yang berhenti atau diberhentikan dari jabatannya tidak mendapatkan hak pensiun dan pesangon.

Rincian Tunjangan Hakim Ad Hoc

Dengan berlakunya aturan ini, diharapkan operasional pengadilan khusus dari tingkat pertama hingga kasasi berjalan lebih akuntabel.

Berikut adalah rincian besaran tunjangan bulanan bagi Hakim Ad Hoc berdasarkan pengadilan tempat bertugas:

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi

  • Tingkat Pertama: Rp49.300.000
  • Tingkat Banding: Rp64.500.000
  • Tingkat Kasasi: Rp105.270.000

Pengadilan Hubungan Industrial

  • Tingkat Pertama: Rp49.300.000
  • Tingkat Kasasi: Rp105.270.000

Pengadilan Hak Asasi Manusia

  • Tingkat Pertama: Rp49.300.000
  • Tingkat Banding: Rp62.500.000
  • Tingkat Kasasi: Rp105.270.000

Pengadilan Niaga

  • Tingkat Pertama: Rp49.300.000
  • Tingkat Kasasi: Rp105.270.000

Pengadilan Perikanan

  • Tingkat Pertama: Rp49.300.000

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *