JAKARTA – Ketua Fraksi Partai NasDem DPR RI Viktor Bungtilu Laiskodat menilai, pemilihan kepala daerah (pilkada) melalui DPRD memiliki dasar konstitusional yang kuat dan selaras dengan Undang-Undang Dasar 1945 serta nilai-nilai Pancasila.
“Konstitusi kita tidak mengunci demokrasi pada satu model. Pilkada melalui DPRD memiliki dasar konstitusional yang sah dan tetap berada dalam koridor demokrasi,” kata Viktor dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (30/12/2025).
Menurut Viktor, konstitusi Indonesia tidak menetapkan satu model tunggal untuk demokrasi elektoral di tingkat daerah. Oleh karena itu, mekanisme pilkada melalui DPRD dapat dianggap sebagai wujud demokrasi perwakilan yang sah dan konstitusional.
Ia menekankan bahwa perubahan mekanisme pilkada bukan bertujuan untuk melemahkan demokrasi, melainkan untuk menjaga agar demokrasi berjalan lebih sehat dan tidak sekadar menjadi ritual elektoral setiap lima tahun sekali.
“Demokrasi yang hidup adalah demokrasi yang mampu beradaptasi, memperbaiki diri, dan tetap menjamin keterwakilan rakyat. Selama prinsip partisipasi, akuntabilitas, dan kontrol publik dijaga, demokrasi tidak sedang dimatikan, tetapi justru diperkuat,” ujarnya.
Viktor menambahkan, demokrasi tidak boleh hanya dipahami sebagai proses pemilihan semata, melainkan sebagai alat untuk menghasilkan kepemimpinan daerah yang berintegritas, efektif, serta mampu menjawab kebutuhan masyarakat.
Gagasan pilkada melalui DPRD, lanjutnya, juga sejalan dengan Pancasila, terutama sila keempat yang menekankan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan.
Demokrasi Indonesia, kata Viktor, sejak awal tidak hanya berbasis elektoral langsung, tetapi juga menjadikan musyawarah dan perwakilan sebagai fondasi pengambilan keputusan politik.
“DPRD adalah lembaga perwakilan yang lahir dari mandat rakyat. Mekanisme pilkada melalui DPRD dapat menjadi ruang untuk menghadirkan kepemimpinan daerah yang lahir dari proses permusyawaratan, kebijaksanaan, dan tanggung jawab kolektif,” katanya.
Viktor juga menyoroti maraknya kasus hukum yang menjerat kepala daerah akhir-akhir ini sebagai bahan refleksi bersama. Ia menilai, tuntutan integritas individu harus diimbangi dengan perbaikan sistem politik yang membentuk kepemimpinan daerah.
“Kita tidak bisa hanya menuntut integritas individu, sementara sistem politiknya masih mahal, kompetitif secara tidak sehat, dan rentan mendorong penyalahgunaan kekuasaan,” katanya.
Lebih lanjut, Viktor menekankan pentingnya kesepahaman nasional agar perbedaan pandangan soal sistem pilkada tidak memicu polarisasi politik. Stabilitas politik dan kesinambungan pembangunan daerah harus tetap menjadi prioritas bersama.
“Perbedaan pandangan boleh ada, tapi jangan sampai mengganggu persatuan dan arah kemajuan bangsa,” ujarnya.
Ia mengajak semua elemen bangsa untuk menyikapi wacana pilkada melalui DPRD dengan pikiran jernih dan sikap dewasa, sambil tetap berpijak pada nilai-nilai konstitusi.
“Demokrasi harus kita pastikan mampu menghasilkan kepemimpinan daerah yang stabil, bertanggung jawab, dan bebas dari tekanan sistemik yang justru menjauhkan kekuasaan dari kepentingan rakyat,” kata Viktor.