JAKARTA — Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, meminta Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) meningkatkan kewaspadaan dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Langkah ini dinilai mendesak guna mencegah meluasnya fenomena aksi main hakim sendiri di tengah publik.

Yusril menggarisbawahi bahwa peningkatan intensitas pengamanan amat diperlukan untuk meredam maraknya tindak kriminalitas jalanan, seperti pencurian, perampokan, serta pembegalan yang memperlihatkan tren peningkatan di bermacam wilayah.

“Apabila negara tidak mampu memberikan rasa aman kepada masyarakat, maka potensi munculnya aksi main hakim sendiri akan semakin besar,” ungkap Yusril saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (29/7/2026).

Menurut Yusril, praktik penghakiman massa oleh warga secara sepihak justru berpotensi memicu tindak pidana baru berupa penganiayaan berat terhadap pihak yang masih berstatus terduga pelaku kejahatan hingga berujung pada jatuhnya korban jiwa.

Ia memberi perhatian khusus terhadap rentetan insiden main hakim sendiri yang meletus di Bali dan Morowali, Sulawesi Tengah. Dalam dua kasus terpisah tersebut, terduga pelaku pencurian ayam dan sepeda motor tewas usai diamuk massa.

Yusril menyoroti tiadanya upaya pencegahan yang efektif dari aparat penegak hukum di lapangan saat peristiwa berlangsung, sehingga warga bergerak liar dan memukuli korban hingga meninggal dunia.

Ia mengingatkan bahwa sikap pembiaran atas insiden semacam itu dapat tereskalasi menjadi bentuk pelanggaran hak asasi manusia yang krusial, di mana negara wajib hadir untuk menghentikan dan mencegahnya secara menyeluruh.

Gelar Rakorgab dan Libatkan Lembaga Lintas Sektor

Guna merespons dinamika yang kian meresahkan tersebut, Menko menegaskan rencana untuk segera menggelar Rapat Koordinasi Gabungan (Rakorgab) bersama Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan. Agenda ini difokuskan untuk menyelaraskan koordinasi serta sinkronisasi penanganan kejahatan jalanan.

Meski menyadari motif di balik tindak kejahatan jalanan sangat kompleks meliputi dimensi psikologis, sosial, hingga tekanan ekonomi—pendekatan penegakan hukum tetap harus berjalan tegas dan terukur.

“Namun, upaya pencegahan, pengamanan, perlindungan masyarakat, dan penegakan hukum harus berjalan secara terstandar, terkoordinasi, dan terpadu,” katanya.

Di samping itu, Yusril menegaskan bahwa penyelesaian kejahatan jalanan serta aksi main hakim sendiri tidak bisa dibebankan secara tunggal kepada aparat penegak hukum semata. Penanganan holistik membutuhkan kolaborasi aktif antarkementerian dan lembaga.

Pemerintah berencana menggandeng sejumlah lembaga negara independen, seperti Komisi Nasional (Komnas) HAM, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Komnas Perempuan, hingga Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).

“Ini agar penanganan kejahatan jalanan dilakukan secara komprehensif sekaligus menjamin perlindungan hak asasi manusia bagi seluruh warga negara,” tutur Yusril menambahkan.

Sumber: ANTARA

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *