SEOUL — Kementerian Pertahanan Korea Selatan (Korsel) resmi menerbitkan pemberitahuan publik terkait rancangan undang-undang (RUU) tentang pembangunan kapal selam bertenaga nuklir pada Rabu (29/7/2026).

Langkah legislasi ini diambil di tengah keseriusan Seoul merealisasikan armada kapal perang strategis tersebut melalui kolaborasi erat bersama Amerika Serikat.

Regulasi khusus yang tengah digodok ini bakal menjadi fondasi hukum utama bagi pengerjaan proyek bertajuk Jang Bogo N. Melalui program ini, Korsel mematok target guna menghadirkan sekurangnya tiga unit kapal selam serang bertenaga nuklir berbobot 8.000 ton yang dilengkapi persenjataan konvensional pada pertengahan dekade 2030-an.

Dari sisi teknis pasokan energi, kapal selam tersebut dirancang mengusung bahan bakar uranium yang diperkaya rendah dengan kadar tinggi pada kisaran tingkat pengayaan di bawah 20 persen.

Ambisi militer Seoul ini mendapat angin segar usai memperoleh persetujuan resmi dari Washington. Kepastian tersebut lahir pascapertemuan tingkat tinggi yang melibatkan Presiden Korea Selatan Lee Jae Myung dan Presiden AS Donald Trump pada Oktober tahun lalu.

Guna meredam kekhawatiran geopolitik, RUU tersebut memuat klausul krusial yang menegaskan batas operasional armada. Ketentuan di dalamnya menyatakan bahwa program kapal selam bertenaga nuklir tidak ditujukan untuk mengembangkan, memproduksi, atau memiliki senjata nuklir.

Komitmen Nonproliferasi dan Jaminan Keselamatan

Di samping membatasi jenis persenjataan, RUU tersebut juga menetapkan bahwa Korea Selatan tidak akan terlibat dalam tindakan apa pun yang mengalihkan material nuklir untuk keperluan lain atau merusak rezim nonproliferasi internasional–sebuah upaya untuk menegaskan komitmen terhadap kewajiban nonproliferasi.

Payung hukum ini pun mengatur kepatuhan mutlak terhadap Perjanjian Nonproliferasi Nuklir (NPT) sekaligus memastikan kerja sama penuh dengan Badan Energi Atom Internasional (IAEA) terkait prosedur pengamanan.

Faktor perlindungan publik dan pelestarian lingkungan dari dampak material radioaktif turut diintegrasikan lewat penetapan standar keselamatan ketat.

Kebutuhan akan undang-undang khusus ini didasari oleh kompleksitas proyek yang belum pernah ada sebelumnya dalam sejarah militer Korsel.

Salah satu pejabat Kementerian Pertahanan menerangkan bahwa program ini menandai momentum perdana pengintegrasian sistem persenjataan dengan energi nuklir.

“Mengingat proyek ini mencakup berbagai ranah hukum, termasuk pengadaan pertahanan dan pengelolaan keselamatan nuklir, kerangka hukum yang ada saat meilki keterbatasan,” kata pejabat tersebut.

Bentuk Komite Khusus di Bawah Perdana Menteri

Untuk mengawal jalannya program strategis ini, draft RUU mengamanatkan pembentukan komite strategi di bawah komando langsung perdana menteri.

Lembaga ini bertugas menggodok langkah-langkah teknis penunjang, termasuk penentuan lokasi fasilitas proyek, sementara menteri pertahanan diwajibkan melakukan tinjauan berkala atas rencana pelaksanaan program tiap 10 tahun.

Kementerian Pertahanan Korsel menjadwalkan penyerapan aspirasi dan masukan publik hingga 7 September mendatang sebelum secara resmi menyerahkan berkas RUU tersebut ke Majelis Nasional untuk disahkan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *