JAKARTA – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI membeberkan alasan di balik belum dipublikasikannya draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset kepada publik. Langkah tersebut diambil semata-mata demi mencegah terjadinya kesalahpahaman atau misinterpretasi di tengah masyarakat.

Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal menjelaskan, susunan naskah beleid tersebut saat ini masih dalam tahap penyempurnaan dan perapian.

Draf aturan ini juga belum melewati tahapan pembahasan di tingkat tim perumus (timus) maupun tim sinkronisasi (timsin), sehingga parlemen memutuskan untuk tidak merilisnya sejak awal.

“Justru bahaya kalau belum timus-timsin sudah dibuka, malah jadi misinterpretasi nantinya,” kata Cucun di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa.

Menurut Cucun, naskah RUU ini baru akan dibuka ke hadapan publik berbarengan dengan agenda pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) beserta naskah akademiknya.

Pendekatan ini dinilai penting mengingat regulasi mengenai perampasan aset merupakan produk hukum yang sepenuhnya baru di Indonesia.

Cakup 13 Tindak Pidana dan Target Pengesahan

Terkait substansi beleid, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman sebelumnya sempat memaparkan bahwa ada usulan 13 jenis kejahatan yang akan diakomodasi ke dalam RUU Perampasan Aset.

Baca juga: DPR Berkomitmen Sahkan RUU Perampasan Aset 15 Desember 2026

Cakupannya cukup luas, mulai dari kasus tindak pidana korupsi hingga kejahatan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Habiburokhman juga tidak menampik munculnya kegelisahan dari sejumlah pihak yang khawatir aturan ini kelak bisa menyita aset milik warga sipil biasa di luar kalangan pejabat.

Menyikapi kekhawatiran tersebut, ia memberikan jaminan dengan menegaskan bahwa konstitusi di Tanah Air senantiasa berpegang teguh pada asas persamaan kedudukan di mata hukum.

Baca juga: Ali Lubis Ingatkan RUU Perampasan Aset Jangan Jadi Alat Politik

Sebagai wujud keseriusan, jajaran pimpinan dewan telah membuat komitmen untuk segera merampungkan beleid ini. DPR RI menargetkan RUU Perampasan Aset dapat disahkan menjadi undang-undang pada 15 Desember 2026.

Janji pengesahan tersebut bahkan telah tertuang dalam sebuah komitmen tertulis yang ditandatangani langsung oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, serta turut disaksikan oleh perwakilan Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Bersatu (AMPB), di antaranya Supriyono yang akrab disapa Mas Botok.

Sumber: ANTARA

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *