JAKARTA — Praktisi hukum Ali Lubis menegaskan, Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset tidak hanya ditujukan kepada pejabat negara atau pelaku korupsi.Menurut dia, aturan tersebut dapat berlaku terhadap siapa pun yang memperoleh atau menguasai aset yang berkaitan dengan tindak pidana, termasuk pengusaha, aparat penegak hukum, bandar narkoba, hingga masyarakat umum.

“RUU Perampasan Aset bukanlah aturan yang dibuat khusus untuk mengejar pejabat negara, anggota DPR, DPRD, DPD, kepala daerah, birokrat, atau orang-orang yang memiliki jabatan,” kata Ali dalam keterangannya.

Ali mengatakan, prinsip tersebut sejalan dengan asas persamaan di hadapan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.

Karena itu, menurut dia, yang harus menjadi perhatian dalam penerapan perampasan aset bukan jabatan atau latar belakang seseorang, melainkan asal-usul harta yang dikuasainya.

“Siapa pun yang melakukan tindak pidana dan memperoleh sesuatu yang bernilai ekonomi, seperti uang atau menguasai aset yang berkaitan dengan kejahatan, maka aset tersebut dapat menjadi objek perampasan sesuai ketentuan hukum dan mekanisme pengadilan,” ujarnya.

Ali menilai RUU Perampasan Aset harus dipahami sebagai instrumen pemulihan aset hasil kejahatan atau asset recovery, bukan semata-mata sebagai perangkat untuk menangani perkara korupsi.

Ia menyebut, dalam perkembangan pembahasan RUU tersebut, terdapat sejumlah kelompok tindak pidana yang berpotensi masuk dalam cakupan perampasan aset.

Selain korupsi, cakupan itu antara lain terkait narkotika dan psikotropika, terorisme, penyelundupan manusia, penyelundupan senjata dan barang ilegal, kehutanan, lingkungan hidup, perpajakan, perbankan, perasuransian, pertambangan, kelautan dan perikanan, serta perdagangan orang.

Menurut Ali, luasnya cakupan tersebut menunjukkan bahwa mekanisme perampasan aset tidak boleh dikaitkan dengan status sosial maupun jabatan seseorang.

“Hukum harus melihat perbuatan dan alat buktinya. Inilah konsekuensi dari negara hukum,” kata dia.

Ali juga menyinggung pendekatan in personam dan in rem dalam mekanisme perampasan aset. In personam berfokus pada pelaku tindak pidana, sedangkan in rem berfokus pada aset yang diduga berkaitan dengan suatu tindak pidana.

“Fokus utamanya adalah dari mana aset itu berasal, bukan siapa orang yang memilikinya,” ujarnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *