Menteri P2MI: 90-95 Persen Pekerja Migran Berangkat Ilegal

JAKARTA – Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI), Abdul Kadir Karding, mengungkapkan bahwa jumlah pekerja migran Indonesia yang berangkat secara non-prosedural atau ilegal mencapai hampir 4,3 juta orang.
Data tersebut merujuk pada survei yang dilakukan oleh Bank Dunia pada tahun 2017.
“Kami perlu sampaikan bahwa jumlah yang terdaftar pada sistem kami hampir 5,3 juta untuk tahun ini, dan nonprosedural atau ilegal itu ada 4,3 juta untuk tahun 2017 berdasarkan survei Bank Dunia,” ujar Karding di Kantor Kemenko Polkam
Keberangkatan pekerja migran secara ilegal atau non-prosedural telah lama menjadi persoalan mendasar dalam sistem tata kelola pelindungan pekerja migran di Indonesia.
Hal ini disebabkan oleh absennya jaminan perlindungan yang membuat mereka sangat rentan terhadap berbagai bentuk kejahatan, termasuk eksploitasi dan perdagangan manusia.
“Rata-rata masalah yang dihadapi oleh pekerja migran Indonesia, baik itu kekerasan maupun eksploitasi bahkan human trafficking, sumber utamanya salah satunya adalah karena pekerja migran kita berangkat secara ilegal atau non prosedural. Itu ada sekitar 90 sampai 95 persen,” jelas Karding lebih lanjut.
Untuk mengatasi permasalahan tersebut, pemerintah berupaya membentuk desk koordinasi pelindungan pekerja migran Indonesia yang melibatkan kerja sama lintas kementerian.
Langkah ini diharapkan dapat menekan angka keberangkatan ilegal dan meningkatkan kualitas perlindungan para pekerja migran.
“Desk ini kita harapkan nanti akan menjadi forum kolaborasi dan sinergi kami untuk ikut menangani masalah-masalah yang terkait dengan kualitas perlindungan atau tata kelola perlindungan kita,” tambah Karding.
Pembentukan dua desk baru melibatkan P2MI
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam), Budi Gunawan, telah menginisiasi pembentukan dua desk baru.
Desk tersebut adalah Desk Koordinasi Pelindungan Terhadap Pekerja Migran Indonesia (PMI) dan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Desk ini akan melibatkan Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI), Kapolri, Panglima TNI, serta Menteri Lingkungan Hidup.
Inisiatif tersebut muncul sebagai respons atas keprihatinan terhadap maraknya kasus eksploitasi yang dialami warga Indonesia saat bekerja di luar negeri.
Berdasarkan data tahun 2024, tercatat sebanyak 40 ribu kasus yang berkaitan dengan eksploitasi, penyelundupan, hingga perdagangan orang.
“Tentu kontribusi ini sangat berarti dan pemerintah berkomitmen untuk memberikan perlindungan maksimal terhadap saudara-saudara kita dengan membentuk desk koordinasi perlindungan pekerjaan migran Indonesia dan tindak pidana perdagangan orang,” ujar Budi Gunawan.
Pemerintah berharap langkah ini dapat memperbaiki tata kelola dan memberikan perlindungan yang lebih baik bagi pekerja migran Indonesia, sekaligus mengurangi risiko mereka menjadi korban kejahatan lintas negara.
Kolaborasi antarinstansi diharapkan menjadi solusi efektif dalam menangani permasalahan yang telah berlangsung lama ini.