Megawati Ucapkan Terima Kasih ke Prabowo Karena Respons Pemulihan Nama Bung Karno
JAKARTA – Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri mengucapkan terima kasih ke Presiden Prabowo Subianto terkait putusan Majelis Permusyarawaratan Rakyat (MPR) soal Presiden ke-1 RI, Soekarno tak terlibat dalam peristiwa G-30 S PKI tahun 1965.
Menurutnya, Prabowo telah merespons secara cepat surat pimpinan MPR terkait pemulihan nama baik Bung Karno.
“Ucapan terima kasih saya juga sampaikan kepada Presiden Prabowo Subianto yang telah merespons surat pimpinan MPR RI terkait tindak lanjut pemulihan nama baik dan hak-hak Bung Karno sebagai Presiden ke-1 RI,” ujarnya, Jumat (10/1/2025).
Tak hanya itu, ia sempat terisak saat menyampaikan putusan MPR terkait pelurusan sejarah tersebut.
“Saya ucapkan ke masyarakat Indonesia di mana pun berada atas pelurusan sejarah Bung Karno tersebut,” kata Megawati.
Putusan MPR Cabut Putusan Perundang-undangan Soekarno
Sebelumnya, MPR mencabut sejumlah TAP MPR terkait putusan terhadap tiga mantan presiden RI yaitu Soekarno, Soeharto, dan Abdurrahman Wahid.
Ketua MPR saat itu, Bambang Soesatyo menyebut produk hukum MPR itu dicabut karena dianggap telah mencoreng nama baik ketiga tokoh ini.
Beleid yang dicabut adalah TAP MPRS Nomor XXXIII/MPRS/1967 tentang Pencabutan Kekuasaan Pemerintah Negara dari Presiden Soekarno.
Selain itu, terdapat TAP MPR Nomor 11 Tahun 1998 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.
Ada juga TAP MPR Nomor II/MPR/2021 tentang Pertanggungjawaban Presiden Republik Indonesia KH Abdurrahman Wahid.
Bamsoet mengatakan pencabutan TAP Bung Karno, Gus Dur, dan Soeharto berdasarkan rapat pimpinan MPR pada 23 Agustus 2024.
“TAP MPRS Nomor 33 Tahun 1967 telah dinyatakan tidak berlaku lagi,” kata Bamsoet di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (9/9/2024).
“Secara yuridis tuduhan tersebut tidak pernah dibuktikan di hadapan hukum dan keadilan,” lanjutnya.
Bamsoet menjelaskan, tidak berlakunya lagi TAP MPRS 33/1967 sesuai dasar hukum yang berlaku dalam TAP MPR Nomor 1 Tahun 2003.