Nasional

PDI Perjuangan: Penetapan Tersangka Hasto Kristiyanto oleh KPK Sarat Politisasi

  • December 25, 2024
  • 2 min read
PDI Perjuangan: Penetapan Tersangka Hasto Kristiyanto oleh KPK Sarat Politisasi Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto. (Dok: PDI Perjuangan)

JAKARTA – Penetapan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendapatkan reaksi keras dari partai yang memiliki lambang banteng tersebut.

Ketua DPP PDI Perjuangan Ronny Talapessy berpendapat bahwa proses hukum yang dijalani Hasto memiliki nuansa politis dan cenderung mengarah pada kriminalisasi.

Surat perintah penyidikan (Sprindik) untuk menetapkan Hasto sebagai tersangka dikeluarkan oleh KPK dengan nomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 pada 23 Desember 2024.

Menurut Ronny, kasus suap yang melibatkan Harun Masiku telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah). Selama seluruh proses persidangan, tidak ada bukti yang mengaitkan Hasto Kristiyanto dengan kasus tersebut.

Ketua DPP PDI Perjuangan Bidang Reformasi Sistem Hukum Nasional, Ronny Talapessy. (Dok: PDI Perjuangan)

Ronny Talapessy menyatakan bahwa terdapat sejumlah indikasi yang menunjukkan adanya nuansa politisasi dan kriminalisasi dalam kasus ini. Indikasi tersebut termasuk pembentukan opini publik, di mana isu Harun Masiku terus diangkat melalui demonstrasi di KPK dan narasi yang berkembang di media sosial. Ronny menduga bahwa hal ini dimobilisasi oleh pihak-pihak tertentu dengan kepentingan politis.

Selain itu, Ronny menambahkan bahwa terdapat upaya pembunuhan karakter melalui framing dan narasi yang menyerang pribadi Hasto Kristiyanto, yang dianggap sebagai usaha untuk merusak reputasi Sekjen PDIP.

Ia juga menyoroti pembocoran informasi rahasia, di mana surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) yang bersifat rahasia justru tersebar di media massa sebelum diterima oleh Hasto, yang menurut Ronny merupakan bentuk penciptaan kondisi untuk mendapatkan simpati publik.

Ronny menegaskan bahwa kasus suap Harun Masiku telah diselesaikan secara hukum, dan para terdakwa telah menjalani masa hukuman.

“Para terdakwa, bahkan sudah menyelesaikan masa hukuman seluruh proses persidangan mulai dari Pengadilan Tipikor hingga tidak ada satu pun bukti yang mengkaitkan Sekjen DPP PDI Perjuangan dengan kasus suap Wahyu Setiawan,” ujar Ronny, seperti yang dikutip dari Headline News Metro TV pada Rabu, 25 Desember 2024.

Sebelumnya, Harun Masiku telah ditetapkan sebagai buronan oleh KPK sejak 2020, namun keberadaannya masih belum ditemukan hingga saat ini.

Harun Masiku menjadi tersangka dalam kasus pergantian antarwaktu (PAW), di mana ia diduga memberikan uang sogokan untuk duduk di Senayan pada periode 2019-2024.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *