PPN Naik 12 Persen, Waketum PKB Minta Masyarakat Beri Kesempatan ke Pemerintah
JAKARTA – Wakil Ketua Umum (Waketum) DPP PKB Faisol Riza meminta masyarakat memberikan kesempatan kepada pemerintah untuk melaksanakan mandat Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), yang salah satunya adalah penerapan kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen.
Dia juga menyarankan agar masyarakat yang tidak setuju dengan kebijakan tersebut sebaiknya mengajukan uji materi (judicial review) UU HPP di Mahkamah Konstitusi.
“Berilah kesempatan pemerintah untuk menjalankannya. Toh, kalau pajak, kembalinya juga kepada rakyat melalui belanja pemerintah seperti bansos atau subsidi listrik, elpiji, dan BBM,” kata Riza sebagaimana dikutip dalam siaran resminya di Jakarta, Senin.
Riza menjelaskan bahwa kenaikan pajak tersebut nantinya akan digunakan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat, termasuk di antaranya para guru, membangun rumah-rumah untuk masyarakat, dan membiayai program-program pemerintah lainnya yang ditujukan untuk kesejahteraan rakyat.
“Kalau kita tidak menambah pajak, dari mana kita membiayai gaji guru, sertifikasi guru, pembangunan gedung sekolah, tiga juta rumah untuk rakyat, makan bergizi gratis, dan lainnya. Pajak adalah sarana kita untuk membangun. Kalau tidak menambah PPN, kita pasti sudah memangkas subsidi bahkan bisa mencabut banyak jenis subsidi,” kata politikus PKB itu.
Meskipun demikian, jika kebijakan PPN 12 persen tetap diterapkan, Riza mengajak semua pihak untuk mengawasi belanja pemerintah.
“Sekali lagi, berikan kesempatan kepada pemerintah menjalankan undang-undang menyangkut PPN 12 persen. Kita awasi pelaksanaannya agar tidak disalahgunakan, atau terjadi kebocoran. Setelah itu, kita evaluasi bersama pelaksanaannya,” kata Riza.
Pemerintah secara resmi menetapkan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan bahwa penetapan PPN 12 persen sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
“Sesuai dengan amanah Undang-Undang tentang Harmoni Peraturan Perpajakan, ini sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan, tarif PPN tahun depan akan naik sebesar 12 persen per 1 Januari (2025),” kata Airlangga dalam konferensi pers Paket Kebijakan Ekonomi di Jakarta pada 16 Desember 2024.
Dalam kesempatan yang sama, Airlangga menyebutkan bahwa pemerintah akan membebaskan PPN untuk sebagian barang kebutuhan pokok dan barang penting (bapokting).
Barang-barang tersebut mencakup beras, daging ayam ras, daging sapi, ikan bandeng/ikan bolu, ikan cakalang/ikan sisik, ikan kembung/ikan gembung/ikan banyar/ikan gembolo/ikan aso-aso, ikan tongkol/ikan ambu-ambu, ikan tuna, telur ayam ras, cabai hijau, cabai merah, cabai rawit, bawang merah, dan gula pasir.
Selanjutnya, tepung terigu, minyak goreng merek Minyakita, dan gula industri akan mendapatkan fasilitas berupa PPN Ditanggung Pemerintah (DTP) 1 persen, yang berarti tarif PPN tetap dikenakan di 11 persen.