Tegaskan PPN 12% Hanya untuk Barang Mewah, Prabowo: Kita Tetap Lindungi Rakyat Kecil!
JAKARTA – Presiden RI Prabowo Subianto menegaskan bahwa kebijakan penerapan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12% yang akan mulai berlaku pada tahun 2025 akan dilaksanakan sesuai dengan undang-undang, namun bersifat selektif, yaitu hanya untuk barang-barang mewah.
Pernyataan tersebut disampaikan Prabowo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, pada hari Jumat (6/12/2024).
Ia menjelaskan bahwa kenaikan PPN ini hanya akan diterapkan pada barang-barang mewah, sementara perlindungan terhadap masyarakat tetap menjadi prioritas pemerintah.
“PPN adalah undang-undang, ya kita akan laksanakan, tapi selektif hanya untuk barang mewah,” ungkap Prabowo.
Prabowo menambahkan bahwa sejak akhir tahun 2023, pemerintah tidak memungut PPN secara penuh terhadap barang-barang yang seharusnya dikenakan pajak. Ini merupakan bentuk dukungan kepada masyarakat, terutama bagi kalangan bawah.
“Untuk rakyat yang lain, kita tetap lindungi, sudah sejak akhir 2023 pemerintah tidak memungut yang seharusnya dipungut untuk membela, membantu rakyat kecil. Jadi kalaupun naik, itu hanya untuk barang mewah,” jelasnya.
Sebagaimana diketahui, ketentuan PPN 12% diatur dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Sebelumnya, Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun, setelah bertemu dengan Prabowo di Kantor Presiden, Jakarta, pada hari Kamis (5/12), bersama anggota DPR lainnya, menyampaikan adanya usulan untuk menghitung PPN dengan tarif yang berbeda, di mana barang-barang seperti kebutuhan pokok mungkin akan dikenakan pajak yang lebih rendah.
Ia menegaskan bahwa barang-barang pokok, jasa pendidikan, jasa kesehatan, jasa perbankan, serta pelayanan umum akan tetap bebas dari PPN, sesuai dengan kebijakan yang berlaku saat ini.
“PPN akan tetap berjalan sesuai jadwal waktu amanat di undang-undang yaitu 1 Januari 2025 tetapi kemudian akan diterapkan secara selektif kepada beberapa komoditas, baik itu barang dalam negeri maupun impor yang berkaitan dengan barang mewah sehingga pemerintah hanya memberikan beban itu kepada konsumen pembeli barang mewah,” kata Misbakhun.
Lebih lanjut, Misbakhun menjelaskan bahwa pemerintah juga berencana untuk menerapkan struktur PPN yang tidak seragam. Namun, kebijakan tersebut saat ini masih dalam tahap pengkajian mendalam.
“Ini nanti akan masih dipelajari. Masyarakat tidak perlu khawatir karena ruang lingkup mengenai kebutuhan barang pokok, kemudian jasa pendidikan, jasa kesehatan, kemudian jasa perbankan, yang berkaitan dengan hal-hal yang bersifat pelayanan umum, jasa pemerintahan tetap tidak dikenakan PPN,” tambah Misbakhun.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, juga sebelumnya memastikan bahwa PPN tidak akan berlaku untuk komoditas bahan pokok dan layanan penting.