JAKARTA — Pengamat politik Hendri Satrio menilai gugatan terkait pemenuhan syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka di Mahkamah Konstitusi (MK) berpotensi membuka dinamika baru dalam konfigurasi politik nasional.
Pria yang akrab disapa Hensa itu berpandangan, apabila perkara tersebut pada akhirnya berdampak pada konfigurasi posisi wakil presiden, posisi Presiden Prabowo Subianto justru bisa semakin kuat.
“(Yang diuntungkan dari gugatan ini adalah) Pak Prabowo, karena gugatan ini menurut saya membuat Pak Prabowo semakin kuat posisinya,” kata Hensa dalam keterangannya.
Founder Lembaga Survei KedaiKOPI tersebut melihat, gugatan ini sekaligus berpotensi membuka peluang politik bagi partai-partai dengan kekuatan yang lebih kecil.
“Kalau posisi Pak Prabowo semakin kuat, menurut saya ini juga bisa menguntungkan partai-partai kecil. Karena kalau konfigurasi politiknya sampai dikocok ulang, partai-partai kecil punya kesempatan untuk melihat peluang, mendapatkan dukungan atau suara, dan memperkuat posisi mereka,” kata Hensa dalam keterangannya.
Hensa menilai perubahan konfigurasi akan membuat komunikasi dan kalkulasi politik kembali bergerak.
Menurut dia, partai yang selama ini tidak berada dalam posisi dominan bisa memperoleh ruang baru apabila terjadi pembicaraan mengenai susunan politik ke depan.
“Kalau sudah begitu, partai-partai kecil kan bisa ikut masuk dalam komunikasi politik, menawarkan dukungan, dan memperbesar posisi tawarnya dalam konfigurasi yang baru,” ujar Hensa.
Namun, Hensa mengaku belum melihat bagaimana perkara tersebut justru akan memberikan keuntungan politik langsung kepada pihak-pihak yang membawa persoalan syarat pendidikan Gibran ke MK.
“Saya sampai saat ini tidak terbayang kalau gugatan soal syarat pendidikan ini justru menguntungkan Denny Indrayana, Refly Harun dan pihak-pihak yang membawa persoalan ini ke MK,” kata Hensa.
Perkara tersebut diajukan oleh sejumlah pemohon, termasuk Denny Indrayana, Subhan, dan lainnya sedangkan Refly Harun berada dalam tim kuasa hukum. Para pemohon mempersoalkan pemenuhan syarat pendidikan Gibran saat ditetapkan sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024.
Hensa kemudian menggunakan proses pemeriksaan kesehatan kandidat dalam pemilu sebagai perbandingan untuk menggambarkan bahwa hasil pemeriksaan teknis tidak serta-merta menentukan keputusan akhir mengenai pencalonan.
“Indonesia biasanya tidak mengambil risiko dengan hal-hal seperti ini. Misalnya dalam pemeriksaan kesehatan calon presiden, calon wakil presiden atau calon kepala daerah. Setahu saya, belum pernah tim pemeriksa kesehatan yang kemudian menetapkan langsung bahwa seseorang tidak boleh maju sebagai calon,” ujarnya.
“Dokter atau tim pemeriksa kesehatan memberikan hasil pemeriksaannya. Kemudian ada proses dan kewenangan penyelenggara pemilu dalam menentukan apakah persyaratan pencalonannya terpenuhi,” lanjutnya.
Karena itu, Hensa berpandangan hasil akhir perkara di MK tetap akan sangat menentukan arah perkembangan politik selanjutnya.
“Jadi apa pun hasilnya, Pak Prabowo menurut saya akan semakin kuat legitimasinya menjadi presiden,” kata dia.
Di luar hitung-hitungan politik tersebut, Hensa mengatakan ada pihak lain yang menurutnya dapat memperoleh manfaat lebih luas dari berlangsungnya perkara ini, yakni Indonesia sebagai sebuah negara.
Menurut dia, perkara tersebut dapat menjadi pengalaman baru dalam perjalanan ketatanegaraan sekaligus pembelajaran untuk penyelenggaraan pemilu berikutnya.
“Kalau ditanya dari sisi yang lebih idealis, menurut saya Indonesia yang mendapatkan manfaat. Karena pada akhirnya bangsa ini mendapatkan sebuah sejarah, ada kejadian seperti ini yang kemudian bisa dijadikan pembelajaran,” ujar Hensa.
Hensa juga melihat perkara tersebut sebagai kesempatan bagi MK untuk membangun kembali kepercayaan publik setelah kontroversi Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 mengenai syarat usia calon presiden dan wakil presiden.
“Ini sekaligus bisa menjadi kesempatan bagi MK untuk memperbaiki citranya setelah apa yang terjadi beberapa tahun lalu terkait Putusan MK Nomor 90 soal syarat usia minimal calon presiden dan wakil presiden, yang kemudian menambahkan pengecualian bagi mereka yang memiliki pengalaman sebagai kepala daerah,” pungkasnya