JAKARTA – Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan pemerintah melalui kementerian dan lembaga terkait terkait usulan Koordinator Nasional Kepala Desa Akhir Masa Jabatan (Kades AMJ) yang meminta perpanjangan masa jabatan kepala desa.

Menurut Dasco, masa jabatan para kepala desa yang saat ini masih menjabat akan berakhir mulai 2027. Para kades menilai pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) berpotensi membebani keuangan negara di tengah kondisi yang ada.

“Terkait dengan kondisi saat ini, di mana ada urgensi, kemudian dampak global yang berpengaruh juga akhirnya pada pelaksanaan tahapan Pilkades yang dirasakan mungkin akan membebani situasi keuangan pada saat ini dan juga dinamika yang terjadi di pedesaan-pedesaan,” kata Dasco usai menerima audiensi Kades AMJ di kompleks parlemen, Jakarta, Rabu.

Oleh karena itu, ia menyampaikan harapan agar pemerintah dapat menjalankan tahapan Pilkades pada waktu yang tepat, dengan perhitungan waktu yang akan dikoordinasikan kemudian.

Sementara itu, Kepala Desa Kasegeran, Kabupaten Banyumas, Saifuddin, meminta agar pelaksanaan Pilkades benar-benar mempertimbangkan stabilitas keamanan dan efisiensi anggaran.

Pria yang juga menjabat sebagai Ketua MPO Kades AMJ itu berpendapat agar penjabat (Pj) kepala desa nantinya tidak perlu diemban oleh Pegawai Negeri Sipil (PNS), melainkan dikembalikan kepada petahana.

“Ini karena keterbatasan PNS maka untuk bisa dikembalikan ke undang-undang lama, bahwa jabatan, pejabat kepala desa ini bisa dijabat oleh mantan kepala desa atau kepala desa yang saat ini sedang menjabat,” kata Saifuddin.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *