JAKARTA — Wakil Ketua Komisi X DPR RI Lalu Hadrian Irfani merespons tegas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai pemisahan anggaran Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dari porsi anggaran pendidikan.

Langkah pemisahan ini dinilai krusial agar alokasi pemenuhan kebutuhan dasar di sektor pendidikan tidak terganggu maupun dikorbankan.

“Program Makan Bergizi Gratis merupakan program yang baik dan strategis dalam pembangunan sumber daya manusia Indonesia. Namun, pembiayaannya perlu dipisahkan dari anggaran pendidikan agar tidak mengurangi pemenuhan kebutuhan fundamental pendidikan, seperti peningkatan kualitas guru dan tenaga kependidikan, penyediaan sarana dan prasarana pendidikan, pemerataan akses pendidikan, serta penguatan layanan pembelajaran,” ujar Lalu saat dikonfirmasi, Jumat (31/7/2026).

Lalu menjelaskan bahwa ketetapan MK yang memerintahkan pemisahan anggaran MBG dari pos pendidikan akan menjamin alokasi dana pendidikan tetap difokuskan secara utuh untuk mengakselerasi kualitas layanan pembelajaran nasional.

Jajaran pimpinan beserta anggota Komisi X DPR RI pun memberikan apresiasi tinggi atas keputusan MK tersebut, yang dinilai tegas mengembalikan prioritas anggaran ke kebutuhan inti penyelenggaraan pendidikan.

Menurutnya, putusan ini menghadirkan kepastian hukum agar mandat konstitusi terkait alokasi minimal 20 persen APBN murni diperuntukkan bagi jaminan hak masyarakat atas pendidikan bermutu.

“Dengan pemisahan ini, baik sektor pendidikan maupun Program Makan Bergizi Gratis dapat berjalan secara optimal, sesuai dengan tujuan dan mandat konstitusionalnya masing-masing,” kata Lalu.

Momentum Perkuat Prioritas Pembangunan Sektor Pendidikan

Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tersebut menaruh harapan besar agar vonis Mahkamah Konstitusi ini dijadikan momentum bersama untuk memperkokoh komitmen negara dalam menempatkan sektor pendidikan sebagai pilar utama pembangunan nasional.

“Kami berharap putusan ini menjadi momentum untuk semakin memperkuat komitmen negara dalam menempatkan pendidikan sebagai prioritas utama pembangunan, sehingga setiap anak bangsa dapat memperoleh layanan pendidikan yang berkualitas, merata, dan berkeadilan tanpa mengurangi pelaksanaan program-program strategis nasional lainnya,” pungkas dia.

Baca juga: MK Putuskan Anggaran Pendidikan Tidak Boleh Lagi Digunakan untuk Program MBG

Baca juga: MK Ungkap Rp 223,6 Triliun Anggaran Pendidikan Digunakan untuk MBG

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *