JAKARTA – Pernyataan Menteri Hak Asasi Manusia Natalius Pigai yang menyebut Amien Rais melanggar HAM mendapat bantahan keras dari Partai Ummat. Partai tersebut menilai menteri tersebut “Gagal Paham HAM”.

Menurut Akhyar Muttaqin, Ketua Komisi DPP Partai Ummat, Pasal 28F Undang-Undang Dasar Republik Indonesia secara jelas memberikan hak setiap warga negara untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi.

“Jadi menurut keyakinan saya, pak Pigai ini gagal paham ya, HAM untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi itu sudah diatur dalam konstitusi seperti yang disebutkan dalam pasal 28F, aneh kalau dikatakan pak Amien dinyatakan melanggar HAM,” jelas Akhyar.

Akhyar menambahkan, jika tuduhan Amien Rais terhadap Seskab Teddy dianggap melanggar HAM, justru Amien Rais berupaya menegakkan ketentuan HAM yang diatur dalam Pasal 28J ayat 2.

Pasal tersebut menyatakan bahwa dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.

“Konstitusi kita jelas sekali kok mengatur, bahwa kebebasan itu harus sesuai dengan pertimbangan moral dan nilai nilai agama, apakah Gay itu sesuai moral dan nilai nilai agama? kalau Teddy bukan Gay , dia tinggal ngomong ke publik bahwa tuduhan pak Amien gak bener atau dia gugat balik pak Amien. Case Closed,” pungkas Akhyar.

Sebelumnya, Menteri Hak Asasi Manusia Natalius Pigai menilai pernyataan Amien Rais mengenai kedekatan Presiden Prabowo Subianto dan Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya tidak bisa langsung dikategorikan sebagai kebebasan berpendapat.

Menurutnya, pernyataan tersebut justru berpotensi melanggar hak asasi manusia.

“Pernyataan Pak Amien Rais tidak serta merta masuk kategori kebebasan berpendapat. Dalam konteks HAM, Pak Amien patut diduga melakukan tindakan pelanggaran hak asasi manusia,” kata Pigai dalam keterangan tertulis, Minggu (3/5).

Pigai menjelaskan bahwa pernyataan Amien Rais diduga mengandung unsur perlakuan tidak manusiawi berupa tindakan verbal yang dapat menimbulkan serangan mental berat. Pernyataan itu juga dinilai berpotensi merendahkan martabat Prabowo dan Teddy.

“Verbal torture atau kekerasan verbal. Verbal humiliation atau perundungan atau pelecehan verbal yang menggunakan kata-kata untuk merendahkan, mempermalukan, mengintimidasi, atau menyakiti seseorang secara emosional dan psikologis,” katanya.

Ia pun meminta Amien Rais tidak berlindung di balik kebebasan berbicara karena kebebasan tersebut memiliki batas.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *