Pigai: Pernyataan Amien Rais soal Prabowo-Teddy Diduga Langgar HAM

Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai memberi hormat saat menyampaikan paparan pada rapat kerja dengan Komisi XIII DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (31/10/2024). ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/foc.

JAKARTA – Menteri Hak Asasi Manusia Natalius Pigai menilai pernyataan Amien Rais mengenai kedekatan Presiden Prabowo Subianto dan Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya tidak bisa langsung dikategorikan sebagai kebebasan berpendapat.

Menurutnya, pernyataan tersebut justru berpotensi melanggar hak asasi manusia.

“Pernyataan Pak Amien Rais tidak serta merta masuk kategori kebebasan berpendapat. Dalam konteks HAM, Pak Amien patut diduga melakukan tindakan pelanggaran hak asasi manusia,” kata Pigai dalam keterangan tertulis, Minggu (3/5).

Pigai menjelaskan bahwa pernyataan Amien Rais diduga mengandung unsur perlakuan tidak manusiawi berupa tindakan verbal yang dapat menimbulkan serangan mental berat. Pernyataan itu juga dinilai berpotensi merendahkan martabat Prabowo dan Teddy.

“Verbal torture atau kekerasan verbal. Verbal humiliation atau perundungan atau pelecehan verbal yang menggunakan kata-kata untuk merendahkan, mempermalukan, mengintimidasi, atau menyakiti seseorang secara emosional dan psikologis,” katanya.

Ia pun meminta Amien Rais tidak berlindung di balik kebebasan berbicara karena kebebasan tersebut memiliki batas.

Sebelumnya, Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid telah angkat bicara soal video yang diunggah Amien Rais di kanal YouTube miliknya. Meutya menyebut video tersebut memuat narasi fitnah, pembunuhan karakter, dan serangan personal terhadap Presiden.

“Kementerian Komunikasi dan Digital telah mengidentifikasi sebaran video yang memuat narasi fitnah, pembunuhan karakter dan serangan personal yang ditujukan kepada Presiden RI. Video tersebut diunggah oleh Ketua Majelis Syura Partai Ummat [Amien Aries],” ujar Meutya dalam postingan Instagram resmi Kemkomdigi, Sabtu (2/5).

Meutya menambahkan bahwa pernyataan Amien Rais mengandung ujaran kebencian dan berpotensi memecah belah bangsa.

“Komdigi menegaskan bahwa isi video tersebut adalah hoaks, fitnah serta mengandung ujaran kebencian. Narasi yang dibangun merupakan upaya merendahkan martabat Pimpinan Tertinggi Negara, tidak memiliki dasar fakta serta bagian upaya provokasi untuk menciptakan kegaduhan publik. Hal ini berpotensi memecah belah bangsa,” ucap Meutya.

Sementara itu, Amien Rais menyatakan kesiapannya jika dibawa ke jalur hukum oleh pihak yang merasa keberatan dan mampu membuktikan tudingannya.

“Saya diberi tahu ahli-ahli hukum itu, Komdigi tidak berhak. Jadi yang berhak itu si Teddy, nah itu baru akan dibawa ke pengadilan. Dan di pengadilan saya akan yakin sekali, tunjukkan! Saya minta beberapa dokter spesialis apakah betul dia itu gay atau bukan. Nah, gitu saja nanti kita ngobrol-ngobrol lagi,” kata Amien saat ditemui usai acara Munas Partai Ummat di Sleman, Minggu (3/5).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *