JAKARTA – Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan mengaku terkejut setelah mengetahui berkas perkara penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus telah dilimpahkan Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI ke Oditurat Militer (Otmil) II-07 Jakarta.
Menurutnya, hal itu janggal karena Andrie Yunus belum menjalani pemeriksaan.
“Saya terkejut membaca berita bahwa berkas perkara penyiraman air keras ke Andrie Yunus sudah dilimpahkan ke oditur militer. Bukankah Andrie Yunus belum diperiksa?” tulis Novel melalui akun media sosial X, dikutip Kamis (9/4/2026).
Novel menilai, kasus penyerangan terhadap aktivis selama ini kerap ditangani ala kadarnya. Sebab, beberapa kasus yang telah diputus, biasanya pelaku hanya dijatuhi hukuman ringan.
“Kasus-kasus lalu penyerangan terhadap aktivis selalu ditangani sekadarnya, dan pelaku dihukum ringan serta tidak memperhatikan kepentingan korban,” ucap dia.
Dalam kasus Andrie Yunus, Novel khawatir penanganannya tidak serius dan pelaku hanya akan mendapat hukuman ringan. Ia menduga perkara ini sengaja dibuat seolah-olah bermotif pribadi.
“Sejak awal kekhawatiran penanganan kasus percobaan pembunuhan berencana terhadap Andrie Yunus akan ditangani sekadarnya, dan pelaku akan dihukum ringan, karena dibuat seolah motifnya pribadi. Jahat sekali, sudah pelaku tidak diproses tuntas, korban malah difitnah,” pungkasnya.
Sebelumnya, Puspom TNI telah merampungkan proses penyidikan kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus pada Selasa (7/4/2026). Berkas perkara beserta empat tersangka kemudian dilimpahkan ke Oditurat Militer II-07 Jakarta.
Proses pelimpahan tersebut berlangsung tertutup. Padahal, sejumlah awak media telah menunggu di Kantor Oditurat Militer II-07 Jakarta.
Empat tersangka yang dilimpahkan adalah Kapten NDB, Lettu SL, Lettu BHW, serta Serda ES. Dua sepeda motor yang menjadi barang bukti juga sempat ditampilkan, namun kemudian dipindahkan kembali.
Kepala Pusat Penerangan Hukum TNI Mayjen Aulia Dwi Nasrullah hanya memberikan keterangan tertulis.
“Pada hari ini Selasa 7 April 2026 telah dlimpahkan Berkas perkara, para tersangka dan barang bukti tindak pidana penganiayaan saudara AY dari penyidik Puspom TNI kepada Otmil II-07 Jakarta, untuk selanjutnya akan diperiksa kelengkapan berkas syarat formil dan materil,” ujar Aulia melalui keterangan tertulisnya, Selasa (7/4/2026).
Ia menambahkan, jika berkas dinyatakan lengkap, perkara akan dilimpahkan ke Pengadilan Militer II-08 Jakarta.