JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Pekalongan Fadia Arafiq sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan. Penetapan ini menyusul operasi tangkap tangan yang dilakukan tim KPK di Semarang, Jawa Tengah, pada Selasa (3/3/2026) dini hari.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyatakan, “KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan satu orang sebagai tersangka, yaitu FAR (Fadia Arafiq) selaku Bupati Pekalongan periode 2025 – 2030,” kata Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Rabu (4/3/2026).

Kasus ini bermula sejak Fadia menjabat Bupati Pekalongan periode 2021-2024. Pada 2022, suami Fadia, Mukhtaruddin Ashraff Abu, dan anaknya, Muhammad Sabiq Ashraff, mendirikan PT Raja Nusantara Berjaya (RNB). Sabiq ditunjuk sebagai direktur, sementara Mukhtaruddin sebagai komisaris. Kemudian pada 2024, Fadia menunjuk Rul Bayatun sebagai Direktur PT RNB.

“Orang yang tidak tahu tidak mengerti menganggap bahwa perusahaan ini tidak ada hubungannya dengan bupati karena tidak kelihatan hubungan secara kekeluarganya, karena ini adalah orang kepercayaan,” ujar Asep.

PT RNB kemudian mendominasi proyek pengadaan barang dan jasa di Pemkab Pekalongan, terutama jasa outsourcing di 17 perangkat daerah, 3 RSUD, dan 1 kecamatan pada 2025. Selama 2023-2026, perusahaan itu menerima transaksi senilai Rp46 miliar dari kontrak dengan perangkat daerah Pemkab Pekalongan.

Dari jumlah tersebut, hanya Rp22 miliar yang digunakan untuk pembayaran gaji pegawai outsourcing. Sisanya, sekitar Rp19 miliar atau 40 persen dari total transaksi, dinikmati dan dibagikan kepada keluarga Bupati dengan rincian sebagai berikut:

  • Bupati Pekalongan Fadia Arafiq sebesar Rp 5,5 miliar
  • Muhammad Sabiq Ashraff (suami bupati) Rp 1,1 miliar
  • Rul Bayatun selaku Direktur PT RNB Rp 2,3 miliar
  • Muhammad Sabiq Ashraff (anak bupati) Rp 4,6 miliar
  • Mehnaz (anak bupati) Rp 2,5 miliar
  • Serta dilakukan penarikan tunai sebesar Rp3 miliar.

Asep menjelaskan, sejumlah proyek yang dikerjakan PT RNB merupakan hasil intervensi Fadia melalui anaknya Sabiq dan orang kepercayaannya di dinas, kecamatan, hingga RSUD. “Meskipun ada perusahaan lain yang mengajukan penawaran lebih rendah, namun para perangkat daerah diharuskan untuk memenangkan ‘Perusahaan Ibu’ sehingga hal itu juga berpotensi dapat menimbulkan kerugian keuangan negara,” katanya.

Pengelolaan dan distribusi uang dari PT RNB diatur langsung oleh Fadia melalui grup WhatsApp bernama “Belanja RSUD” bersama stafnya. “Setiap pengambilan uang untuk Bupati, staf selalu melaporkan, mendokumentasikan, dan mengirimkannya melalui WA Grup tersebut. Penyidik juga masih akan terus menelusuri apakah perusahaan ini juga digunakan untuk melakukan modus dalam penerimaan lainnya,” ucap Asep.

Atas perbuatannya, Fadia disangkakan melanggar Pasal 12 huruf i dan Pasal 12 B Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

KPK kemudian menahan Fadia selama 20 hari pertama, terhitung 4-23 Maret 2026, di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Sementara itu, Fadia membantah terjaring OTT karena tidak ada barang atau uang yang disita. “Saya tidak OTT, saya tidak ada barang apapun yang diambil,” kata Fadia saat digiring masuk mobil tahanan di Gedung Merah Putih, Jakarta, Rabu.

Ia juga menjelaskan penangkapan terjadi saat dirinya bersama Gubernur Jawa Tengah Ahmad Lutfhi. “Dan pada saat penangkapan saya apa mereka menggerebek ke rumah, saya sedang sama Pak Gubernur Jawa Tengah,” ujarnya. Fadia menegaskan pertemuan itu hanya membahas izin tidak bisa hadir di acara Makan Bergizi Gratis (MBG).

Fadia pun membantah perusahaan tersebut miliknya. “Enggak, saya tidak ikut, itu bukan punya saya, saya enggak pernah ikut. Itu Perusahaan dari keluarga bukan saya,” ucap dia.

KPK mengungkap penangkapan dilakukan saat Fadia sedang mengisi daya mobil listriknya di SPKLU Semarang dini hari. Tim hampir kehilangan jejak, namun berhasil menemukannya berkat informasi jenis dan nomor mobil yang digunakan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *