JAKARTA – Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kembali menggelar sidang lanjutan kasus peredaran narkotika di dalam Rumah Tahanan (Rutan) Salemba yang menjerat aktor Ammar Zoni, Kamis (15/1/2026). Pada agenda pemeriksaan saksi verbalisan hari ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) memutar dua video testimoni pengakuan terdakwa lain yang menguatkan dugaan jaringan peredaran barang haram di balik jeruji besi.
Sidang dimulai dengan pemeriksaan saksi penyidik Polsek Cempaka Putih, Bambang Setiadi, yang membuat Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terhadap tiga terdakwa: Asep bin Sarikin, Ardian Prasetyo bin Arie Ardih, serta Ade Candra Maulana bin Mursalih.
Bambang menegaskan tidak ada intimidasi selama proses pemeriksaan BAP.
“Ada intimidasi (saat BAP Asep)?” tanya jaksa.
“Tidak ada pak,” jawab Bambang.
“Jadi semua jawaban dalam berkas perkara khusus untuk Asep itu Saudara karang-karang, rekayasa Saudara atau memang keluar dari mulut Asep?” tanya jaksa.
“Itu sesuai dengan keterangan dari Saudara Asep,” jawab Bambang.
“Semuanya ya?” tanya jaksa.
“Siap,” jawab Bambang.
Jaksa kemudian memutar video testimoni pengakuan Asep pasca-pembuatan BAP. Menurut Bambang, inti video tersebut berisi pengakuan Asep atas kepemilikan narkotika serta upah yang diterimanya.
“Jadi boleh Saudara jelaskan intinya kata-kata dari Asep itu testimoninya mengenai apa?” tanya jaksa setelah pemutaran video.
“Mengenai pengakuan dia betul, bahwa itu barang dia, dan dia mendapatkan keuntungan atau upah dari Saudara Andre yang ditransfer melalui akun dananya,” jawab Bambang.
“Menyebut 12 paket tadi saya dengar?” tanya jaksa.
“Itu barang yang disita dari Saudara Asep,” jawab Bambang.
Selanjutnya, jaksa memutar video testimoni pengakuan Ardian. Bambang kembali membantah adanya paksaan atau tekanan dalam proses BAP Ardian.
“BAP itu untuk Saudara Ardian, Saudara karang-karang kah? kan dicabut, bisa jadi karangan penyidik atau apa, makanya Saudara disumpah saya hadirkan. Betul memang keluar dari kata-kata Ardian sendiri?” tanya jaksa.
“Keluar dari keterangannya Ardian,” jawab Bambang.
“Ditekan nggak?” tanya jaksa.
“Tidak pak, ditanya baik-baik,” jawab Bambang.
“Atau Saudara arahkan nggak?” tanya jaksa.
“Tidak pak,” jawab Bambang.
Untuk terdakwa Ade Candra, tidak ada rekaman video testimoni. Namun, Bambang mengungkap isi keterangan Ade yang mengaku pernah dititipi narkotika oleh Ardian untuk disembunyikan.
“BAP (Ade Chandra) tanya jawab Saudara paksa intimidasi?” tanya jaksa.
“Tidak pak,” jawab Bambang.
“Untuk Ade Chandra apa itu substansi keteranganya yang Saudara ingat?” tanya jaksa.
“Keterangannya bahwa Ade Chandra menerima titipan dari Ardian pak, disuruh sembunyikan, pada saat itu Ardian menyerahkan diri pada saat diumumkan di Rutan, sebelum menyerahkan diri dia ketemu dengan Ade Chandra dan menitipkan barang tersebut,” jawab Bambang.
“Ada juga rekaman Ade Chandra?” tanya jaksa.
“Nggak ada pak,” jawab Bambang.
Kasus ini bermula dari dakwaan jaksa bahwa Ammar Zoni bersama lima terdakwa lainnya diduga menjadi pemasok dan mengedarkan narkotika jenis sabu serta ganja di lingkungan Rutan Salemba. Akibat kasus baru ini, Ammar yang semestinya bisa mengajukan pembebasan bersyarat tahun ini justru harus menjalani proses hukum lanjutan.
Para terdakwa sempat dipindahkan ke Lapas Nusakambangan dengan pengamanan super ketat, sebelum akhirnya hakim memerintahkan kehadiran langsung mereka di persidangan. Saat ini, Ammar dan sebagian terdakwa lain ditempatkan sementara di Lapas Narkotika Jakarta untuk memperlancar proses sidang.(jsn/sid)