JAKARTA – Indonesia dan Turki menyepakati pengembangan kerja sama di bidang penerbangan sipil yang mencakup penambahan rute, peningkatan kapasitas penerbangan, serta dukungan terhadap konektivitas, pariwisata, perdagangan, dan peluang ekonomi yang lebih luas.

Konsultasi hubungan udara bilateral antara kedua negara digelar di Istanbul, Turki, pada 22–23 Oktober 2025. Delegasi Indonesia dipimpin oleh Direktur Angkutan Udara Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan, Agustinus Budi Hartono.

“Pertemuan ini menghasilkan penandatanganan dua dokumen penting, yaitu record of discussion dan implementing arrangement, yang menjadi dasar penguatan hubungan udara dan kerja sama penerbangan antara kedua negara,” kata Agustinus dalam keterangan di Jakarta, Minggu.

Kesepakatan ini merupakan tindak lanjut dari hasil Pertemuan Pertama High-Level Strategic Cooperation Council (HLSC) antara Presiden RI dan Presiden Turki pada 12 Februari 2025 di Bogor, yang mendorong penambahan frekuensi penerbangan langsung antara kedua negara.

Dalam pertemuan tersebut, kedua pihak menyepakati perluasan jaringan penerbangan dengan menambahkan delapan destinasi baru di Indonesia, yaitu Yogyakarta, Majalengka, Manado, Medan, Balikpapan, Sorong, Kediri, dan Lombok. Destinasi ini melengkapi dua titik sebelumnya, yakni Jakarta dan Denpasar.

Sementara itu, dari pihak Turki, dua kota baru, Izmir dan Bodrum, ditambahkan sebagai titik layanan, bergabung dengan Istanbul, Ankara, dan Antalya yang sudah ada sebelumnya.

Selain penambahan rute, kapasitas hak angkut penumpang (third and fourth freedom traffic rights) juga ditingkatkan secara signifikan, dari 14 menjadi 32 penerbangan per minggu.

“Peningkatan kapasitas ini menjadi langkah strategis untuk membuka konektivitas yang lebih luas antara Indonesia dan Turki. Kesepakatan ini juga membuka peluang bagi maskapai untuk menjajaki rute-rute baru di luar Jakarta dan Denpasar,” ujar Agustinus.

Kedua negara juga menyepakati pembaruan pengaturan codeshare, yang memungkinkan maskapai dari negara ketiga bekerja sama dengan maskapai Indonesia dan Turki untuk melayani rute ke beyond points. Pengaturan ini diharapkan meningkatkan efisiensi operasional, memperluas jaringan konektivitas, dan memberikan lebih banyak pilihan bagi penumpang.

Selain itu, disepakati pula ketentuan pemanfaatan kapasitas yang belum digunakan (unutilized entitlement). Kapasitas yang belum dimanfaatkan oleh salah satu pihak dapat digunakan oleh pihak lain melalui perjanjian komersial antar maskapai, yang wajib dilaporkan kepada otoritas penerbangan masing-masing negara.

“Pengaturan ini memberikan fleksibilitas lebih besar bagi maskapai untuk mengoptimalkan potensi pasar tanpa harus menunggu penyesuaian baru pada perjanjian udara yang sudah ada,” jelas Agustinus.

Dari sisi ekonomi, maskapai Turki yang telah ditunjuk menyatakan komitmen untuk memperluas kerja sama dengan Indonesia, termasuk menambah jumlah pilot dan awak kabin asal Indonesia yang dipekerjakan, memperkuat kemitraan di bidang Maintenance, Repair, and Overhaul (MRO), serta mendukung promosi destinasi pariwisata Indonesia melalui jaringan Turkish Airlines.

“Kesepakatan ini menjadi momentum penting dalam memperluas kerja sama penerbangan sekaligus membuka peluang ekonomi yang lebih besar bagi industri penerbangan nasional,” kata Agustinus.

Kesepakatan ini tidak hanya memperkuat konektivitas udara, tetapi juga diharapkan memberikan nilai tambah bagi industri penerbangan nasional dan membuka peluang kerja bagi tenaga profesional Indonesia di pasar internasional.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *