BANGKOK – Perdana Menteri Thailand Anutin Charnvirakul pada Sabtu (25/10/2025) mengumumkan masa berkabung selama satu tahun menyusul wafatnya Ibu Suri Sirikit.
Masa berkabung selama satu tahun tersebut berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS), pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN), serta pejabat pemerintah.
Sementara itu, untuk seluruh rakyat Thailand, masa berkabung ditetapkan selama 30 hari. Selama periode ini, semua kantor pemerintah, BUMN, lembaga publik, dan sekolah diwajibkan mengibarkan bendera setengah tiang.
Anutin juga meminta masyarakat umum untuk mengenakan pakaian berwarna hitam sebagai tanda penghormatan kepada Ibu Suri, jika memungkinkan.
Bagi masyarakat yang tidak dapat mengenakan pakaian hitam, diperbolehkan menggantinya dengan pakaian berwarna kalem, sesuai laporan dari The Nation Thailand.
Media tersebut juga menyebutkan bahwa penyelenggara konser diimbau untuk menyesuaikan suasana acara agar tetap sesuai dengan masa berkabung.
Wafatnya Ibu Suri Sirikit
Ibu Suri sekaligus mantan Ratu Thailand, Sirikit, wafat pada Jumat (24/10/2025) di Bangkok pada usia 93 tahun, menurut pernyataan resmi dari pihak istana.
Sirikit adalah ibu dari Raja Thailand saat ini, Maha Vajiralongkorn, dan istri dari mendiang Raja Bhumibol Adulyadej.
“Keadaan kesehatan Yang Mulia memburuk hingga Jumat dan beliau berpulang pada pukul 21.21 di Rumah Sakit Chulalongkorn pada usia 93 tahun,” bunyi pernyataan istana, sebagaimana dilansir AFP.
Sirikit telah menjalani perawatan di rumah sakit sejak 2019 karena menderita sejumlah penyakit, termasuk infeksi darah pada Oktober ini.
Menurut Bangkok Post, Sirikit mengalami infeksi aliran darah pada 17/10/2025.
Meski telah mendapatkan perawatan intensif, kondisi kesehatannya terus menurun hingga akhirnya berpulang dengan damai pada usia 93 tahun.