JAKARTA – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan pasokan Bahan Bakar Minyak (BBM) untuk Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) swasta akan segera kembali normal. Langkah ini diambil untuk menjamin ketersediaan BBM di berbagai wilayah di Indonesia.
Kapal kargo pengangkut BBM sedang dalam perjalanan menuju Indonesia guna memenuhi kebutuhan distribusi di sejumlah daerah.
Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Migas) Kementerian ESDM, Laode Sulaeman, menyatakan bahwa proses pengisian BBM ke SPBU swasta ditargetkan selesai pada akhir Oktober 2025.
“Masih (target terisi akhir Oktober 2025), karena ada kapal yang bergerak, nah ini nanti ya,ā kata Laode di kawasan Monas, Jakarta, Jumat (24/10/2025).
Laode menjelaskan bahwa Kementerian ESDM telah menerima laporan dari PT Pertamina (Persero) terkait perkembangan negosiasi dengan badan usaha pemilik SPBU swasta. Proses perundingan saat ini telah memasuki tahap ketiga.
“Saya kemarin sudah bicara dengan pimpinan Pertamina, kita tunggu aja sebentar lagi. Jadi, kan sudah 1, 2, 3 (perundingan). Nah yang ketiga ini, saya sepakat nanti kalau sudah datang kapal, ini baru kita announce,” ujar Laode.
Laode belum bersedia mengungkapkan nama operator SPBU swasta yang akan membeli BBM dari Pertamina.
“Karena kita nggak mau announce dulu kalau kayak kemarin kan sudah diomongin, nggak taunya ada kendala lagi. Jadi ini biar jalan dulu, nanti begitu kita sampaikan,” katanya.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Bahlil Lahadalia, menegaskan bahwa kebijakan impor BBM tetap mematuhi aturan hukum nasional.
“Menyangkut BBM, ada yang bilang, Pak, yang ini habis Pak, yang ini habis Pak. Loh, ini impor (BBM), negara ini adalah negara hukum, ada aturan. Bukan negara tanpa tuan,” ujar Bahlil dalam acara HIPMI-Danantara Indonesia Bisnis Forum di Jakarta, Senin (20/10/2025).
Bahlil menyoroti pentingnya Pasal 33 UUD 1945 yang mengatur perekonomian nasional berdasarkan asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi. Ia menegaskan bahwa cabang produksi yang berkaitan dengan hajat hidup orang banyak harus dikuasai oleh negara, sementara sumber daya alam dimanfaatkan untuk kemakmuran rakyat.
“Pasal 33 UUD 1945 itu menyatakan bahwa cabang-cabang produksi yang menyangkut hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara. Jadi jangan menganggap negara ini enggak ada aturannya,” kata Bahlil.
Bahlil juga menegaskan bahwa seluruh pelaku usaha di sektor energi wajib mematuhi regulasi yang ditetapkan pemerintah.
“Kalau ada yang merasa berusaha di negara ini enggak ada aturannya, monggo cari negara lain. Karena negara ini kita bekerja, semua warga negara Indonesia harus patuh pada aturan main dan hukum yang berlaku di negara Republik Indonesia,” tegasnya.
Kedatangan kapal pengangkut BBM diharapkan dapat meredakan tekanan pasokan di beberapa daerah yang sempat mengalami kekurangan. Distribusi BBM ke SPBU swasta diharapkan menjadi langkah penting untuk memulihkan stabilitas energi nasional dan menjamin kelancaran layanan kepada masyarakat.
Kementerian ESDM bersama PT Pertamina terus memantau proses kedatangan kapal dan distribusi BBM untuk memastikan ketersediaan energi hingga akhir tahun 2025.