Daerah

Anggota DPRD Depok Rudy Kurniawan Dihukum 10 Tahun Penjara Atas Kasus Pencabulan Anak

  • October 16, 2025
  • 1 min read
Anggota DPRD Depok Rudy Kurniawan Dihukum 10 Tahun Penjara Atas Kasus Pencabulan Anak Terdakwa kasus pencabulan anak Rudy Kurniawan saat mendengarkan putusan pengadilan. (Foto: Radar Depok)

Pengadilan Negeri (PN) Depok menjatuhkan vonis hukuman pidana penjara selama 10 tahun kepada Rudy Kurniawan, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Depok, terkait kasus tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur.

Keputusan tersebut dibacakan oleh Majelis Hakim PN Depok yang dipimpin oleh Hakim Ketua Sondra Mukti Lambang Linuwih pada hari Rabu (15/10).

Dalam putusannya, Majelis Hakim menyatakan bahwa terdakwa Rudy Kurniawan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan pidana dengan menggunakan tipu muslihat atau bujuk rayu untuk melakukan persetubuhan dengan anak, sebagaimana tercantum dalam dakwaan.

Selain hukuman kurungan badan, Rudy juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 300 juta. Apabila denda tersebut tidak dapat dibayarkan, maka akan diganti dengan kurungan selama 3 bulan.

Vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim ini diketahui lebih ringan dari tuntutan awal jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut terdakwa dihukum 13 tahun penjara.

Hakim Sondra Mukti Lambang Linuwih menjelaskan bahwa hal-hal yang memberatkan vonis antara lain adalah perbuatan terdakwa yang menyebabkan trauma pada korban dan berpotensi merusak masa depan anak tersebut. Selain itu, Rudy juga dinilai tidak berterus terang dalam persidangan dan melakukan tindak pidana tersebut secara berulang. Sementara itu, hal yang meringankan adalah terdakwa bersikap sopan selama proses persidangan dan belum pernah dihukum sebelumnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *