Ekonomi

Pemerintah Pertimbangkan Penurunan Tarif PPN untuk Jaga Daya Beli

  • October 15, 2025
  • 2 min read
Pemerintah Pertimbangkan Penurunan Tarif PPN untuk Jaga Daya Beli Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan akan mempertimbangkan kebijakan terbaru soal PPN, Rabu (15/10/2025). (Dok. Kemenkeu)

JAKARTA – Pemerintah Indonesia tengah mempertimbangkan opsi penurunan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang saat ini sebesar 11 persen sebagai upaya menjaga daya beli masyarakat di tengah dinamika ekonomi.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan bahwa keputusan tersebut masih dalam tahap kajian mendalam dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi nasional dan kapasitas fiskal hingga akhir tahun.

“Kita akan lihat seperti apa akhir tahun ekonominya, seperti apa uang saya (APBN), yang saya dapat itu seperti apa sampai akhir tahun. Saya sekarang belum terlalu ‘clear’. Nanti akan kita lihat bisa enggak kita turunkan PPN itu untuk mendorong daya beli masyarakat nanti ke depan,” ujar Purbaya dalam konferensi pers APBN KiTa di Jakarta, Selasa (14/10/2025).

“Tapi kita pelajari dulu hati-hati,” tambahnya.

Tarif PPN di Indonesia sebelumnya telah naik dari 10 persen menjadi 11 persen sejak 1 April 2022, sesuai amanat Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Berdasarkan aturan tersebut, tarif PPN dijadwalkan kembali naik menjadi 12 persen pada awal 2025.

Namun, Presiden Prabowo Subianto memutuskan pada akhir 2024 bahwa kenaikan tarif 12 persen hanya akan diterapkan pada barang dan jasa mewah yang dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPn BM).

Kebijakan pengenaan PPN 12 persen untuk barang dan jasa mewah telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15 Tahun 2023. Barang dan jasa mewah yang dimaksud mencakup hunian mewah seperti rumah, apartemen, kondominium, dan town house dengan harga jual Rp30 miliar atau lebih.

Selain itu, barang seperti balon udara, pesawat udara tanpa sistem tenaga penggerak, peluru senjata api, dan senjata api lainnya, kecuali untuk keperluan negara, juga termasuk dalam kategori yang dikenakan PPN 12 persen.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *