Politik

Polemik Pelat Nomor Truk Aceh, Komisi II DPR Minta Kemendagri Turun Tangan

  • October 1, 2025
  • 3 min read
Polemik Pelat Nomor Truk Aceh, Komisi II DPR Minta Kemendagri Turun Tangan

JAKARTA – Komisi II DPR mendorong pemerintah pusat segera mengambil langkah terkait polemik kebijakan Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution yang menghentikan truk berpelat BL asal Aceh dan meminta agar diganti menjadi pelat BK.

“Ini saya kira fenomena umum, tetapi mungkin harus disikapi oleh pusat. Nanti kami sampaikan kepada Kementerian Dalam Negeri agar jangan terkesan ini membangun konflik di bawah,” kata Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda di gedung DPR, Rabu (1/10/2025).

Rifqinizamy menilai bahwa kebijakan tersebut sebenarnya wajar sebagai upaya daerah untuk meningkatkan pendapatan melalui pajak kendaraan bermotor, yang merupakan salah satu sumber utama pendapatan daerah.

“Fenomena ini kan sebetulnya ada di banyak tempat. Daerah sekarang sedang berikhtiar sekuat tenaga untuk meningkatkan penerimaan atau pendapatan daerahnya,” kata Rifqinizamy.

“Tentu secara administratif kan harus bernomor polisi setempat agar begitu perpanjangan bayar pajak itu di tempat itu. Jadi, menurut pandangan saya, itu hal yang normal sebetulnya,” sambung dia.

Namun, Rifqinizamy menegaskan perlunya regulasi yang lebih proporsional untuk mengatur pelat nomor kendaraan agar tidak memicu konflik antarwilayah.

“Mungkin perlu dijembatani justru ke depan bagaimana kemudian regulasi yang mengatur ini itu bisa lebih proporsional,” ungkap Rifqinizamy.

“Selama ini kan pusat menganggap ini murni kemudian menjadi domainnya daerah. Saya juga melihat kemarin Gubernur Abdul Wahid di Riau juga melakukan hal yang sama,” sambung dia.

Sebelumnya, sebuah video viral menunjukkan Gubernur Sumut Bobby Nasution menghentikan truk berpelat BL asal Aceh di Kabupaten Langkat, Sumut, pada Sabtu (27/9/2025). Dalam video tersebut, Asisten Administrasi Umum Pemprov Sumut Muhammad Suib berbincang dengan sopir truk dan meminta pelat BL diganti menjadi pelat BK agar pajak kendaraan masuk ke kas daerah Sumut.

“Biar bosmu tahu, kalau enggak nanti bosmu enggak tahu,” kata Bobby dalam video itu.

Bobby menjelaskan bahwa mulai 2026, pihaknya akan menerapkan aturan yang mewajibkan kendaraan operasional perusahaan menggunakan pelat nomor sesuai domisili dan wilayah operasinya.

“Kami hanya mendata, menyosialisasikan, ini akan diberlakukan tahun 2026. Saya minta kepada bupati, tolong didata perusahaan yang berdomisili dan beroperasi di Sumut, tapi menggunakan kendaraan operasionalnya bukan pelat BK, agar diganti jadi BK atau BB. Kenapa? Karena pajak kendaraannya tidak masuk,” kata Bobby usai rapat paripurna di DPRD Sumut, Senin (29/9/2025).

Menurut Bobby, aturan serupa juga telah diterapkan di beberapa daerah lain, seperti Riau, Jawa Barat, Kalimantan Barat, dan Kalimantan Tengah.

Gubernur Aceh Muzakir Manaf menanggapi polemik ini dengan santai, namun tetap akan memantau perkembangan di lapangan.

“Kita wanti-wanti juga, meunyo ka dipublo, tablo (kalau sudah dijual, kita beli). Nyo ka gatai, tagaro (kalau sudah gatal, kita garuk),” kata Muzakir dalam rapat paripurna di DPR Aceh, Senin (29/9/2025).

“Kita tenang saja, kita nilai itu angin berlalu, kicauan burung yang merugikan dia sendiri,” ucap Muzakir.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *