Politik

Yusril Persilakan Dua Kubu PPP Daftarkan Pengurus, Pemerintah Tegaskan Tak Intervensi Konflik Internal

  • September 29, 2025
  • 2 min read
Yusril Persilakan Dua Kubu PPP Daftarkan Pengurus, Pemerintah Tegaskan Tak Intervensi Konflik Internal Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra. (Dok. Istimewa)

JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra mengizinkan kedua Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) hasil Muktamar X untuk mendaftarkan susunan pengurus masing-masing ke Kementerian Hukum.

Langkah ini diambil menyusul dinamika internal partai yang dipicu kericuhan dalam Muktamar X, sehingga memunculkan dualisme kepemimpinan antara kubu Muhamad Mardiono dan Agus Suparmanto yang saling mengklaim sebagai ketua umum periode 2025–2030.

“Pemerintah wajib mengkaji dengan seksama permohonan tersebut untuk memastikan mana yang sesuai dengan norma hukum yang berlaku dan mana yang tidak,” kata Yusril dalam keterangannya, Senin (29/9/2025).

Sesuai prosedur, pengajuan pengesahan susunan pengurus baru partai politik harus dilakukan oleh pengurus lama yang telah terdaftar di Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum.

Yusril menegaskan bahwa pemerintah tidak akan mencampuri urusan internal partai politik, termasuk konflik yang terjadi di dalam PPP. Menurutnya, penyelesaian konflik internal merupakan tanggung jawab partai sesuai dengan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) dan Undang-Undang Partai Politik yang berlaku.

“Pemerintah tidak akan mengintervensi. Kalau bisa, kedua pihak jangan meminta pemerintah untuk menjadi penengah atau fasilitator konflik internal. Sebab, hal tersebut bisa saja ditafsirkan sebagai bentuk intervensi atau tekanan halus dari pemerintah,” kata Yusril.

Lebih lanjut, Yusril menyoroti peran penting partai politik sebagai pilar demokrasi dalam sistem negara demokratis. Pemerintah, katanya, mengharapkan semua partai dapat mandiri dan menyelesaikan dinamika internalnya melalui mekanisme seperti musyawarah, mahkamah partai, atau pengadilan.

“Dalam mengesahkan pengurus parpol, satu-satunya pertimbangan pemerintah adalah pertimbangan hukum. Jika terjadi konflik internal, pemerintah tidak akan mengesahkan susunan pengurus baru, tetapi akan menunggu tercapainya kesepakatan internal partai, putusan mahkamah partai, atau putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” jelasnya.

“Pemerintah tidak boleh menggunakan pertimbangan politik dalam mengesahkan susunan pengurus partai politik mana pun,” tandasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *