JAKARTA – Penerapan electronic voting atau e-voting dalam sistem pemilu di Indonesia dinilai sebagai sesuatu yang tak terhindarkan seiring kemajuan teknologi dan pergeseran karakteristik pemilih.

Wartawan senior Azis Husaini mengatakan, digitalisasi telah merambah hampir seluruh sektor, termasuk industri media. Perubahan itu tidak mungkin dihambat sehingga sektor kepemiluan juga perlu mempersiapkan diri menghadapi transformasi digital.

“E-voting ini keniscayaan,” kata Azis dalam forum Fikom Unpad Connection bertajuk “E-Voting untuk Memilih Pejabat Negara: Seberapa Siap Indonesia?” di Menteng, Jakarta Pusat, Rabu, 26 Agustus 2026.

Ia mencontohkan bagaimana digitalisasi mengubah industri media secara signifikan. Media konvensional secara bertahap beralih ke platform berbasis teknologi.

“Digitalisasi sedang menimpa industri media. Digitalisasi tidak bisa dibendung,” ujarnya.

Menurut Azis, wacana e-voting juga terkait erat dengan kondisi demografi Indonesia. Meningkatnya jumlah pemilih dari kalangan milenial dan Gen Z menjadi salah satu faktor pendukung transformasi sistem pemilu ke arah teknologi digital.

Penguasaan terhadap kelompok generasi tersebut, katanya, akan menjadi faktor penting dalam dinamika politik ke depan.

“Kalau Anda menguasai generasi ini, pasti Anda akan menang,” ujarnya.

Azis menambahkan, generasi yang lebih tua juga memiliki peran dalam membangun sistem yang menjembatani perubahan itu. Ia memperkirakan penerapan e-voting secara penuh mungkin belum terjadi dalam waktu dekat, namun bukan tidak mungkin mulai diwujudkan pada Pemilu 2034.

Transformasi di industri media, menurutnya, sudah berjalan dalam praktik, bukan sekadar wacana. Karena itu, pembahasan e-voting perlu diarahkan pada penerapan secara bertahap, termasuk peran media dalam mengomunikasikan sistem tersebut kepada masyarakat.

Ia juga menekankan pentingnya peran Kementerian Hukum dalam menyiapkan landasan regulasi. Produk hukum yang nantinya masuk dalam Undang-Undang Pemilu harus mampu mengakomodasi perkembangan teknologi sekaligus menjamin keamanan sistem.

Penerapan e-voting, kata Azis, tidak harus langsung dilakukan pada pemilu nasional. Tahap awal dapat diuji melalui pemilihan kepala daerah sebagai bagian dari proses evaluasi.

“Untuk tahapan awal bisa dimulai dari pilkada,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Badan Strategi Kebijakan Kementerian Hukum RI Andry Indrady menyoroti aspek kepercayaan publik dalam penerapan teknologi e-voting.

Menurut Andry, persoalan trust menjadi faktor penting karena teknologi baru hanya akan diterima jika masyarakat memiliki kepercayaan terhadap sistem tersebut.

“Soal trust, sosio-culture teknologi. Teknologi akan dipercaya ketika publik percaya,” kata Andry.

Karena itu, penerapan e-voting harus disertai penjelasan yang transparan kepada masyarakat. Publik perlu memahami latar belakang, tujuan, mekanisme, hingga alasan teknologi tersebut digunakan dalam sistem pemilu.

Andry menambahkan, evaluasi harus menjadi bagian penting dalam setiap tahapan penerapan teknologi. Tidak cukup hanya melihat apakah sistem berjalan, tetapi juga harus mengukur hasil yang dicapai.

“Roadmap evaluasi itu penting,” pungkasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *