JAKARTA – Pakar Hukum Tata Negara Denny Indrayana menilai budaya politik Indonesia masih belum siap untuk penerapan sistem pemungutan suara elektronik atau e-voting. Menurutnya, pembenahan aturan politik harus didahulukan sebelum pembahasan penggunaan teknologi dalam pemilihan umum.
Pernyataan tersebut disampaikan Denny melalui cuitan di akun X-nya yang disertai poster acara diskusi mengenai pelaksanaan e-voting yang digelar Fikom Universitas Padjadjaran.
“Jangankan pakai e-voting, aturan saja bisa di-Gibran-kan,” kata Denny, dikutip dari akun X-nya yang dipantau di Jakarta, Senin 25 Agustus 2026.
Pernyataan itu merujuk pada sejumlah ketentuan terkait syarat calon wakil presiden yang dinilai memberikan kemudahan bagi Gibran Rakabuming Raka untuk maju sebagai calon wakil presiden.
Denny menyebut syarat usia minimal 40 tahun bagi calon presiden dan wakil presiden yang dapat dikecualikan apabila yang bersangkutan sedang menjabat sebagai kepala daerah. Ia juga menyinggung syarat pendidikan minimal SLTA yang bisa diabaikan tanpa menunjukkan ijazah karena bersekolah di luar negeri.
“Aturan main yang meng-Gibran ini, yang sangat merusak. Benahi itu dulu, baru kita bicara e-voting,” tegas Denny.