Dituntut 5 Tahun di Kasus K3, Noel: Mending Korupsi Sebanyak-banyaknya, Bedanya Cuma Setahun

Terdakwa kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikat K3 di Kementerian Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer bersiap menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (2/2/2026). Dalam persidangan tersebut JPU menghadirkan tiga orang saksi yaitu mantan dirjen Binwasnaker dan K3 Kemnaker Haiyani Rumondang, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) Kemnaker Gunawan Wibiksana dan mantan Sesditjen Binwasnaker dan K3 Kemnaker Chairul Fadly Harahap. (ANTARA FOTO/Bayu Pratama S)

JAKARTA – Eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer alias Noel menyindir perbedaan tuntutan hukuman dalam perkara dugaan korupsi pengurusan sertifikasi K3.

Noel menilai tuntutan 5 tahun penjara terhadap dirinya tidak sebanding dengan perkara korupsi lain yang nilai kerugiannya jauh lebih besar, sehingga ia merasa seharusnya dia bisa melakukan korupsi lebih besar.

“Mending yang korupsi sebanyak-banyaknya cuma beda setahun dengan yang rendah,” kata Noel, setelah sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, pada Senin (18/5/2026).

Noel menilai tuntutan terhadap dirinya tidak sebanding dengan perkara korupsi bernilai lebih besar yang hukumannya dinilai lebih ringan.

“Bayangkan, aduh. Yang korupsi Rp 75 miliar hanya 6 tahun. Saya yang dianggap (korupsi) Rp 3 miliar, (dituntut) 5 tahun. Kalau gitu menyesal enggak? Saya menyesal lah,” kata dia.

Meskipun demikian, Noel mengaku hukuman penjara selama beberapa tahun tetap menjadi sesuatu yang berat bagi siapa pun. “Ya jujur saja, mau 4 tahun mau 5 tahun, dihukum 3 hari aja kita merasa kayak di neraka tuh,” kata dia.

Ia pun menegaskan dirinya tidak pernah mengambil uang rakyat selama menjabat. “Artinya saya bingung kok kita punya kebijakan yang menguntungkan rakyat, lantas kemudian saya juga ngikutin arah perintah presiden jangan sampai ada kerugian negara, tidak ada yang saya curi duit rakyat 1 rupiah pun, gitu loh,” ujar Noel.

Noel juga membantah tuduhan pemerasan yang dialamatkan kepadanya. Ia mengeklaim seluruh tuduhan tersebut tidak terbukti di persidangan.

Tuntutan Noel Ebenezer sendiri dituntut hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 250 juta karena dinilai telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus pemerasan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Immanuel Ebenezer Gerungan berupa pidana penjara selama 5 tahun,” kata jaksa dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (18/5/2026).

Jaksa menilai, Noel menerima uang senilai total Rp 4,435 miliar dalam perkara ini, terdiri dari suap sebesar Rp 1 miliar dan gratifikasi sebesar Rp 3,435 miliar. Selain uang, Noel disebut menerima barang mewah berupa sepeda motor Ducati Scrambler.

“Serta barang berupa satu unit sepeda motor Ducati Scrambler dengan nomor polisi B 4225 SUQ dari Bobby Mahendro seharga Rp 600 juta,” lanjut jaksa.

Jaksa menyebutkan, Noel telah mengembalikan uang tersebut ke rekening penampungan KPK sebesar Rp3 miliar.

“Sehingga uang pengganti yang dibebankan kepada terdakwa Immanuel Ebenezer Gerungan sejumlah Rp 1.435.000.000,” kata jaksa. Apabila uang pengganti tersebut tidak dibayarkan, Noel akan dipidana penjara selama 2 tahun.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *