Pemerintah Tetapkan 18 Agustus 2025 sebagai Hari Libur Nasional Tambahan

JAKARTA – Pemerintah menetapkan tanggal 18 Agustus 2025 sebagai hari libur nasional tambahan. Keputusan ini diambil Presiden Prabowo Subianto untuk memberikan waktu luang bagi masyarakat dalam menyemarakkan peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-80 Republik Indonesia.
Wakil Menteri Sekretaris Negara, Juri Ardiantoro, mengatakan bahwa penetapan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah memeriahkan bulan kemerdekaan dengan berbagai kegiatan yang melibatkan masyarakat secara luas.
“Banyak hadiah di bulan kemerdekaan, pemerintah akan menjadikan 18 Agustus 2025, satu hari setelah upacara peringatan dan pesta rakyat karnaval kemerdekaan, hari Senin tanggal 18 Agustus 2025 sebagai hari yang diliburkan,” ujar Juri Ardiantoro, dikutip dari Antara.
Selain untuk memberi kesempatan masyarakat menikmati rangkaian perayaan kemerdekaan, pemerintah juga mendorong agar semarak peringatan HUT RI tahun ini diisi dengan kegiatan yang membangun kebersamaan.
“Perlombaan-perlombaan dihidupkan dan dikaitkan dengan semangat membangun kebersamaan serta mendorong kreativitas,” tambahnya.
Dengan penetapan libur tambahan ini, pemerintah berharap peringatan HUT Ke-80 RI dapat berlangsung lebih meriah sekaligus mempererat persatuan masyarakat di seluruh Indonesia.