Nasional

Prabowo Segera Terbitkan Keppres Abolisi Tom Lembong dan Amnesti Hasto Kristiyanto

  • August 1, 2025
  • 2 min read
Prabowo Segera Terbitkan Keppres Abolisi Tom Lembong dan Amnesti Hasto Kristiyanto Wakil Menteri Sekretaris Negara Juri Ardiantoro saat menyampaikan keterangan pers terkait rangkaian kegiatan HUT Ke-80 RI. (Foto: YouTube Sekretariat Presiden)

JAKARTA – Wakil Menteri Sekretaris Negara Juri Ardiantoro memastikan Keputusan Presiden (Keppres) terkait pemberian abolisi kepada Tom Lembong dan amnesti untuk Hasto Kristiyanto akan segera diterbitkan.

“Keppresnya nanti Pak Ariyo (Windutomo) akan menyampaikan informasi. Ya nanti kalian diberi tahu. Nunggu info lebih lengkap. Secepatnya, jangan lama-lama,” kata Juri di Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat (1/8/2025).

Meski begitu, Juri belum menyebutkan waktu pasti penerbitan Keppres tersebut.

Juri menjelaskan bahwa abolisi untuk Tom Lembong dan amnesti untuk Sekretaris Jenderal PDI-P Hasto Kristiyanto diberikan karena keduanya memenuhi kriteria.

“Pak Presiden memberikan kebijakan terhadap beberapa orang baik yang disebut kemarin dua nama ataupun yang lain mendapatkan semacam memenuhi kriteria untuk mendapatkan abolisi, amnesti, maupun yang lainnya yang mungkin diberikan pemerintah kepada mereka,” ujarnya.

Menurut Juri, Presiden Prabowo Subianto mengedepankan prinsip kebersamaan untuk memajukan Indonesia tanpa perpecahan. Ia menegaskan bahwa setiap warga negara berhak mendapat perlakuan setara, yang menjadi dasar pengajuan abolisi dan amnesti untuk ribuan orang kepada DPR RI.

“Kebijakan apa pun termasuk kebijakan politik demi persatuan dan kesatuan Bapak Presiden akan mengambil langkah-langkah tersebut. Jadi, misalnya pemberian abolisi, amnesti, atau juga kebijakan lain yang bisa dimaknai dan bisa menjadi faktor mempererat, mempersatukan, seluruh elemen bangsa akan dilakukan oleh Bapak Presiden. Jadi kuncinya di situ,” katanya.

DPR RI telah menyetujui permintaan pertimbangan Presiden Prabowo terkait abolisi untuk Tom Lembong, yang sebelumnya divonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp 750 miliar subsidair enam bulan kurungan oleh Pengadilan Tipikor atas kasus dugaan korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015-2016.

“DPR RI telah memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap Surat Presiden Nomor R43/Pres072025 tanggal 30 Juli 2025 tentang permintaan pertimbangan DPR RI tentang pemberian abolisi terhadap Saudara Tom Lembong,” kata Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad di Kompleks Parlemen, Kamis (31/7/2025).

Selain itu, DPR juga menyetujui amnesti untuk Hasto Kristiyanto, yang divonis 3,5 tahun penjara dalam kasus suap Harun Masiku.

“Pemberian persetujuan dan pertimbangan atas Surat Presiden Nomor 42 Pres 07 27 25 tanggal 30 Juli 2025 tentang amnesti terhadap 1.116 orang yang telah terpidana, diberikan amnesti, termasuk saudara Hasto Kristiyanto,” ujar Dasco.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *