Nasional

Prabowo Terbitkan PP Baru, Beri Penghargaan untuk Justice Collaborator

  • June 26, 2025
  • 2 min read
Prabowo Terbitkan PP Baru, Beri Penghargaan untuk Justice Collaborator Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto. (Foto: Istimewa)

JAKARTA – Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto menerbitkan kebijakan baru yang memberikan penghargaan bagi saksi pelaku tindak pidana yang bersedia bekerja sama dengan penegak hukum untuk mengungkap kasus pidana.

Kebijakan ini ditujukan kepada tersangka, terdakwa, atau terpidana yang menjadi justice collaborator.

Kebijakan tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2025 tentang Penanganan Secara Khusus dan Pemberian Penghargaan Bagi Saksi Pelaku. PP ini ditandatangani Presiden Prabowo pada 8 Mei 2025.

“Saksi pelaku dapat diberikan penanganan secara khusus dalam proses pemeriksaan dan penghargaan atas kesaksian yang diberikan,” demikian bunyi Pasal 2, seperti dikutip pada Kamis (26/6/2025).

Penghargaan yang diberikan berupa keringanan hukuman atau pembebasan bersyarat bagi mereka yang bersedia memberikan kesaksian. Penanganan khusus bagi justice collaborator dijelaskan dalam Pasal 3, yang mencakup:

  1. Pemisahan tempat penahanan atau tempat menjalani pidana antara saksi pelaku dengan tersangka, terdakwa, atau narapidana yang tindak pidananya diungkap.
  2. Pemisahan pemberkasan antara berkas saksi pelaku dengan berkas tersangka dan terdakwa dalam proses penyidikan dan penuntutan.
  3. Kesempatan memberikan kesaksian di persidangan tanpa harus berhadapan langsung dengan terdakwa yang tindak pidananya diungkap.

Sementara itu, Pasal 4 mengatur bentuk penghargaan bagi justice collaborator, yang meliputi keringanan penjatuhan pidana atau pemberian pembebasan bersyarat, remisi tambahan, serta hak narapidana lainnya sesuai peraturan perundang-undangan.

Kebijakan ini diharapkan dapat mendorong kerja sama saksi pelaku dengan penegak hukum untuk mempercepat pengungkapan kasus pidana.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *