PSI Buka Pendaftaran Calon Ketua Umum, Seluruh Anggota Boleh Mencalonkan

JAKARTA – Partai Solidaritas Indonesia (PSI) akan menyelenggarakan Pemilu Raya untuk memilih ketua umum baru. Informasi ini diumumkan melalui video di akun X resmi @psi_id, seperti dilihat pada Selasa (13/5).
Pemilu Raya PSI akan digelar serentak di seluruh Indonesia. Calon ketua umum dapat mendaftar di kantor DPP PSI di Jakarta, dengan masa pendaftaran dibuka dari 13 hingga 31 Mei 2025.
Pendaftaran ini merupakan bagian dari tahapan menuju Pemilu Raya, yang menjadi wadah bagi PSI untuk memilih ketua umum.
Setelah pendaftaran ditutup, DPP PSI akan mengumumkan kandidat calon ketua umum pada 18 Juni 2025. Pada hari yang sama, daftar pemilih tetap (DPT) yang berhak memilih juga akan diumumkan.
Tahap akhir adalah pengumuman ketua umum terpilih pada 19 Juli 2025, yang direncanakan berlangsung di Solo, Jawa Tengah.
Wakil Ketua Umum PSI, Andy Budiman, menjelaskan bahwa Pemilu Raya merupakan forum terbuka untuk memilih ketua umum dan menegaskan bahwa PSI bukan partai yang dimiliki oleh keluarga atau elite tertentu.
“Pemilu Raya akan menjadi awal bagi PSI untuk menjadi ‘Partai Super Terbuka’, yaitu sebuah partai yang dimiliki oleh semua anggota, bukan partai milik keluarga atau elite tertentu,” kata Andy Budiman.
Pemilihan ketua umum PSI akan menerapkan prinsip “one man, one vote” atau satu anggota satu suara.
Menurut Andy, Pemilu Raya mencerminkan transformasi politik PSI yang ingin terus selaras dengan aspirasi masyarakat, khususnya generasi muda.
PSI mengajak anak muda untuk terlibat langsung dalam menentukan arah politik ke depan. “Momentum ini akan menjadi sejarah penting bagi kami untuk membangun sebuah tradisi politik baru,” ujar Andy.
Syarat Calon Ketua Umum
PSI menetapkan syarat umum dan khusus bagi calon ketua umum. Syarat umum meliputi:
- Sehat jasmani dan rohani
- Tidak pernah atau sedang melakukan praktik diskriminasi, kekerasan dalam rumah tangga, dan tindakan lain yang merendahkan martabat kemanusiaan
- Setia pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945
Sementara syarat khusus mencakup:
- Terdaftar sebagai anggota PSI
- Mendapatkan dukungan minimal dari lima Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) dan 20 Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PSI