JAKARTA — Kementerian Hukum (Kemenkum) menegaskan penerapan e-voting dalam pemilihan kepala kantor wilayah (Kakanwil) tidak mengurangi kewenangan Menteri Hukum dalam menetapkan pejabat.
Kepala Badan Strategi Kebijakan Kemenkum Andry Indrady mengatakan, e-voting hanya menjadi instrumen tambahan untuk mengetahui tingkat penerimaan pegawai terhadap kandidat yang sebelumnya telah lolos proses seleksi.
“Tidak ada kewenangan menteri yang berubah. Artinya, kewenangan tetap ada di Pak Menteri,” kata Andry dalam acara FIKOM UNPAD CONNECTION bertajuk “E-Voting untuk Memilih Pejabat Negara” di Tamarin Hotel, Jakarta Pusat, Rabu (26/8/2026).
Menurut Andry, calon Kakanwil tetap harus melalui mekanisme seleksi berdasarkan ketentuan manajemen aparatur sipil negara serta sistem manajemen talenta yang berlaku di kementerian.
Seleksi tersebut mencakup penilaian kompetensi, rekam jejak, serta pembahasan oleh komite talenta.
Dari proses tersebut, dipilih tiga kandidat terbaik yang kemudian diajukan kepada pegawai di kantor wilayah untuk mengikuti e-voting.
Andry mengatakan, hasil pemungutan suara dapat menjadi pertimbangan tambahan bagi menteri sebelum mengambil keputusan.
Melalui mekanisme tersebut, menteri dapat mengetahui bahwa kandidat yang dipertimbangkan tidak hanya lolos seleksi administratif dan kompetensi, tetapi juga mendapatkan dukungan dari pegawai.
“Ini adalah instrumen tambahan untuk memberikan keyakinan kepada Pak Menteri bahwa sosok yang dipilih ini secara prosedural sudah tersaring, lalu secara partisipasi pegawai juga sudah teruji,” ujar Andry.
Dalam skema yang saat ini diuji coba, pegawai memilih kandidat menggunakan akun Sistem Informasi Kepegawaian atau Simpeg masing-masing.
Tiga kandidat yang masuk dalam pemungutan suara merupakan mereka yang mendapatkan nilai terbaik dalam kategori tertinggi pada sistem manajemen talenta Kemenkum.
Kandidat yang memperoleh dukungan sedikitnya 50 persen plus satu suara dinyatakan sebagai pemenang dalam proses e-voting.
Meski demikian, hasil tersebut tetap ditempatkan sebagai bagian dari proses pemberian pertimbangan kepada Menteri Hukum.
Andry menekankan bahwa kebijakan itu masih berstatus eksperimen.
“Ini adalah tahapan evaluation, tahapan policy experiment. Ini masih dalam tahapan uji coba di tiga kantor wilayah,” kata dia.
Tiga daerah yang menjadi lokasi uji coba adalah Kantor Wilayah Kemenkum Jawa Timur, Sumatera Utara, dan Kalimantan Timur.
Menurut Andry, pelaksanaan pemungutan suara di tiga wilayah tersebut berjalan lancar dan tidak menimbulkan protes.
Kemenkum juga memberi perhatian terhadap keamanan dan kredibilitas sistem sebelum mempertimbangkan penerapan yang lebih luas.
Andry mengatakan, terdapat sejumlah prasyarat yang harus dipenuhi dalam penerapan teknologi e-voting.
Pertama, sistem harus terlindungi dari akses ilegal. Kedua, kerahasiaan atau privasi pemilih harus terjaga. Ketiga, jaringan harus tersedia secara memadai agar seluruh pegawai yang berhak memilih dapat mengakses sistem.
Selain aspek teknologi, menurut dia, kepercayaan pengguna menjadi faktor penting.
Pegawai harus mempunyai informasi yang memadai mengenai kandidat serta merasa yakin bahwa pilihan mereka akan menjadi pertimbangan dalam proses pengambilan keputusan.
“Jadi tidak hanya teknologinya, tapi people juga harus punya trust,” ujar Andry.
Ia mengatakan, Menteri Hukum juga memberikan jaminan bahwa aspirasi pegawai melalui e-voting akan menjadi rekomendasi yang kuat dalam penentuan calon Kakanwil.
Pada saat yang sama, kandidat yang nantinya dipilih diingatkan untuk tidak memperlakukan pegawai secara berbeda berdasarkan pilihan mereka.
Menurut Andry, pesan tersebut penting karena setelah proses pemilihan selesai, seluruh pegawai tetap menjadi bagian dari organisasi yang harus dipimpin oleh Kakanwil terpilih.
Kemenkum akan menjadikan hasil uji coba di tiga daerah tersebut sebagai bahan evaluasi untuk melihat efektivitas e-voting sebagai instrumen transparansi dan partisipasi pegawai dalam proses penentuan pimpinan.