JAKARTA – Anggota Komisi II DPR RI Muhammad Khozin mengusulkan agar pemilihan kepala daerah (pilkada) hanya dilakukan untuk memilih kepala daerah. Sementara itu, wakil kepala daerah ditetapkan melalui penunjukan oleh kepala daerah terpilih.
Usulan tersebut disampaikan Khozin dalam rapat Komisi II DPR RI bersama Kementerian Dalam Negeri serta para kepala dan wakil kepala daerah di Jakarta, Kamis. Menurutnya, langkah ini diperlukan agar posisi wakil kepala daerah tidak sekadar dijadikan pendulang suara atau vote getter dalam pilkada.
“Solusi yang kedua seperti apa? Perbaiki Undang-Undang Pilkadanya. Kita pilih saja kepala daerah tanpa wakil. Wakil kepala daerah cukup ditunjuk oleh kepala daerah. Ini biar tidak menjadi vote getter saja, kasihan wakil kepala daerah saat ini,” kata dia.
Legislator yang membidangi otonomi daerah itu menilai skema pemilihan semacam itu dapat menjadi salah satu solusi mengatasi persoalan disharmoni antara kepala dan wakil kepala daerah. Persoalan tersebut, kata Khozin, sempat dibahas ketika Komisi II DPR RI menerima audiensi dari Asosiasi Wakil Kepala Daerah.
“Problem ini adalah problem by system (persoalan yang disebabkan oleh sistem), bukan by person (individu) karena hampir 60 persen data yang kita miliki di daerah itu disharmonis antara kepala daerah dan wakil kepala daerah,” tuturnya.
Selain perubahan sistem pilkada, Khozin juga mengusulkan perbaikan aturan. Ia menilai regulasi yang berlaku saat ini menempatkan wakil kepala daerah hanya menjalankan fungsi delegatif, bukan instruktif.
“Selama delegasi itu tidak diberikan oleh kepala daerah maka wakil kepala daerah tidak bisa ngapa-ngapain. Tidak punya peran apa-apa. Lima tahun ngedekem saja di ruangan atau cuma hadir dalam forum-forum yang sifatnya tahunan,” ucap Khozin.
Ia menekankan kondisi tersebut tidak boleh dibiarkan karena tidak sesuai dengan semangat demokrasi dan otonomi daerah.