Jakarta — Pakar hukum tata negara Titi Anggraini menilai kelambanan pembahasan perubahan aturan pemilu di DPR merupakan pilihan politik yang disengaja, sehingga kecurigaan publik bahwa aturan akan diketok mepet waktu hingga tak sempat di-judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK) adalah kecurigaan yang sah dan beralasan.

Hal itu disampaikan Titi dalam perbincangan dengan pengamat politik Hendri Satrio yang tayang di kanal YouTube Hendri Satrio Official.

Menurut Titi, salah satu ganjalan besar dalam pembahasan aturan pemilu adalah sikap politik dan hukum partai-partai parlemen serta pemerintah terhadap perintah putusan MK yang meminta model keserentakan pemilu diubah. MK menegaskan pemilu konstitusional jika model keserentakannya dibagi dua, yakni pemilu serentak nasional untuk memilih presiden, DPR, dan DPD, kemudian paling cepat dua tahun atau paling lama dua setengah tahun setelahnya diselenggarakan pemilu serentak daerah untuk memilih DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, gubernur, bupati, dan wali kota.

“Yang menjadi tantangan dan pengganjal yaitu sikap politik dan sikap hukum dari partai-partai parlemen dan pemerintah sendiri soal perintah putusan MK yang meminta agar model keserentakan pemilu itu diubah. Kan ada putusan MK yang mengatakan pemilu itu konstitusional kalau model keserentakannya dibagi dua. Serentak nasional memilih presiden, DPR, DPD bersamaan, lalu paling cepat dua tahun setelahnya atau paling lama dua setengah tahun setelahnya baru diselenggarakan pemilu serentak daerah,” kata Titi.

Konsekuensi dari model baru itu, lanjut Titi, pilkada tidak lagi boleh digelar di tahun yang sama dengan pemilu nasional seperti pada 2024 lalu. Ia menilai pengalaman pemilu Februari dan pilkada November dalam satu tahun yang sama sudah membuktikan betapa beratnya beban penyelenggaraan.

“Jadi implikasinya itu apa? Implikasinya pilkada tidak boleh di satu tahun yang sama dengan pemilu nasional, DPR, DPD, Presiden. Enggak boleh lagi kayak kemarin tuh, Februari pemilu, November pilkada. Babak belur, kan?” ujarnya.

Putusan MK Nomor 135 Tahun 2024, menurut Titi, juga sudah mengunci bahwa gubernur, bupati, dan wali kota harus dipilih melalui pemungutan suara oleh rakyat, bersamaan dengan DPRD. Pengecualian hanya berlaku bagi daerah khusus dan istimewa yang diatur dengan undang-undang tersendiri, seperti Jakarta yang tidak memiliki bupati dan wali kota yang dipilih rakyat serta tidak memiliki DPRD kabupaten/kota.

“Nah, yang kedua, itu sudah mengunci pilkada itu harus langsung. Karena kan disebutkan di Putusan MK Nomor 135 Tahun 2024 bahwa gubernur, bupati, wali kota harus dipilih melalui pemungutan suara oleh rakyat, bersamaan dengan DPRD. Enggak bisa DPRD yang milih. Enggak bisa, sudah crystal clear. Boleh enggak langsung tapi di daerah khusus dan istimewa, yang diatur dengan undang-undang sendiri,” tegas Titi.

Persoalannya, Titi menuturkan, sejumlah elite justru mengusulkan pemilihan kepala daerah kembali ke tangan DPRD. Presiden Prabowo Subianto sendiri, menurutnya, kerap menilai pilkada langsung sebagai sesuatu yang mahal, berantakan, dan melelahkan. Padahal, kata Titi, masih banyak isu penting lain yang seharusnya dibahas demi perbaikan pemilu.

“Kita tahu misalnya beberapa partai mengusulkan pemilihan kepala daerah oleh DPRD kan. Pak Bahlil, Luhut, Golkar. Lalu Presiden Prabowo selalu ngomong, pilkada itu costly, messy, and tiring. Jadi sudah mahal, capek, dan berantakan lah. Padahal isu yang harus dibahas kan sebenarnya banyak. Karena kita ingin pemilunya makin benar. Gimana politik uang ini bisa diatasi. Gimana misalnya disinformasi, hoaks, dan lain sebagainya tidak mudah menyebar. Bagaimana penyelenggara pemilunya bisa jadi penyelenggara yang benar,” tutur Titi.

“Tapi karena tarik-menarik kepentingan politik, saya menganalisis bahwa penundaan atau kelambanan pembahasan ini adalah pilihan politik yang disengaja,” sambungnya.

Menjawab pertanyaan soal dugaan aturan sengaja diulur agar tidak sempat di-judicial review, Titi merujuk argumen Wakil Ketua DPR yang menyebut pembahasan ingin dilakukan komprehensif sehingga tidak perlu ada uji materi lagi. Menurutnya, argumen itu hanya bisa berdiri jika pelibatan publik maksimal, sementara faktanya pembahasan belum turun ke masyarakat untuk mendiskusikan proposal yang ada.

“Nah, itu kan juga salah satu alasan yang disebutkan oleh Wakil Ketua DPR ya. Ingin pembahasannya betul-betul komprehensif, sehingga tidak ada lagi judicial review lah. Itu kan hanya bisa kalau ruang pelibatan publiknya itu maksimal. Tapi kan sejauh ini turun ke masyarakat aja, untuk mendiskusikan apa yang menjadi proposal itu belum ada. Jadi baru jaring-jaring aspirasi, tapi konklusi dan artikulasi normanya itu belum ada. Apa iya yang sudah dijaring di masyarakat itu akan jadi norma? Kan enggak ada jaminan juga. Jadi kecurigaan itu beralasan,” papar Titi.

Ia bahkan mendengar selentingan dari sejumlah orang yang ditemuinya, bahwa ada keinginan mengintrodusir narasi seolah-olah bila aturan keluar mepet di tengah tahapan, MK tidak boleh lagi “cawe-cawe” karena tahapan pemilu harus berjalan dengan penuh kepastian. Titi menolak pandangan demikian karena baginya pemilu bukan sekadar prosedur yang harus jalan apa pun kondisinya.

“Mereka ingin mengintrodusir seolah-olah kalau aturan itu mepet dan keluar di tengah tahapan aturan mainnya, enggak boleh lagi tuh MK cawe-cawe, karena kan tahapan pemilu harus dilaksanakan dengan penuh kepastian. Padahal kalau saya sendiri berpandangan pemilu itu bukan sekadar pemilu gitu. ‘Oh, enggak apa-apa deh kita aturannya berantakan, enggak apa-apa deh anak baru lulus SMA jadi presiden, yang penting ada pemilu.’ Gitu enggak bisa gitu dong. Kira-kira kecurigaan itu beralasan, sah dan beralasan,” ucapnya.

Soal kecurigaan adanya keinginan melanggengkan kekuasaan lewat skema calon tunggal, Titi menjelaskan bahwa undang-undang yang berlaku saat ini, yakni Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, memang membolehkan calon tunggal dengan sejumlah syarat. Namun, ketentuan itu menurutnya bertabrakan dengan Putusan MK Nomor 62 Tahun 2024 yang menilai dua pasangan calon saja tidak memfasilitasi kedaulatan rakyat dengan baik.

“Di undang-undang yang existing nih, status quo, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, calon tunggal itu dibolehkan. Ada syaratnya. Kalau partai tidak mencalonkan, sementara dia berhak untuk mencalonkan, dia bisa didiskualifikasi, tidak boleh ikut pemilu. Tapi kalau akhirnya sampai ujung tetap calon tunggal, undang-undang pemilu ngomong calon tunggal go ahead, jalan terus. Tapi di Putusan MK Nomor 62 Tahun 2024, dua calon saja itu dinilai tidak memfasilitasi kedaulatan rakyat dengan baik,” jelas Titi.

MK, lanjut Titi, menyatakan semangat konstitusi Pasal 6A menghendaki rakyat diberi keragaman pilihan politik. Pengalaman sejak 2014 yang hanya menghadirkan dua pasangan calon dinilai MK telah mendistorsi kedaulatan rakyat karena polarisasi serta disinformasi dari kubu politik yang berhadapan secara ekstrem. Dari situ, Titi menegaskan calon tunggal seharusnya menjadi opsi yang terlarang.

“MK secara spesifik menyebut, tidak boleh ada dominasi kekuatan partai politik. Artinya, kalau tidak boleh ada dominasi, satu terlarang: hanya calon tunggal. Harusnya pembentuk undang-undang konsisten dong, melaksanakan putusan MK ini. Kalau MK saja berpandangan dua pasangan calon mendistorsi kedaulatan rakyat, artinya kita harus mengupayakan maksimal. Tidak hanya dua pasangan calon,” kata Titi.

Adapun mengenai wacana calon presiden independen yang juga memunculkan kecurigaan publik, Titi membedakannya dari skema calon boneka, meski ia mengakui keduanya kerap dicurigai berkelindan. Menurutnya, ada pihak yang sengaja menciptakan calon perseorangan “boneka-bonekaan” agar kontestasi tidak berstatus calon tunggal.

“Soal calon independen, ruang itu beda kalau yang di-create calon boneka ya, itu lain lagi. Independen sama boneka beda, walaupun sering dicurigai kalau independen itu boneka. Karena ada yang pakai pola itu kan, supaya dia enggak jadi calon tunggal, dia ciptakan tuh calon perseorangan yang boneka-bonekaan itu,” pungkas Titi.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *