JAKARTA — Mahkamah Konstitusi (MK) mengungkap fakta hukum terkait penggunaan anggaran pendidikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026.

Pemerintah diungkapkan telah mengakui bahwa dana pendidikan sebesar Rp 223,6 triliun dialokasikan untuk menyokong program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Dalam pertimbangan hukumnya, MK memaparkan bahwa alokasi anggaran pendidikan tahun 2026 telah ditetapkan sesuai mandat konstitusi yakni 20 persen dari APBN, dengan total nominal mencapai Rp 769,1 triliun.

“Dari jumlah tersebut, dialokasikan Rp 223,6 triliun untuk program MBG bagi penerima manfaat untuk siswa sekolah/madrasah,” tulis putusan nomor 40/PUU-XXIV/2026.

Mahkamah membeberkan bahwa pemerintah menggunakan Pasal 22 ayat 3 UU 17/2025 sebagai acuan yuridis untuk memasukkan porsi program MBG ke dalam postur dana pendidikan nasional.

“Terdapat fakta hukum bahwa Penjelasan Pasal 22 ayat 3 UU 17/2025 telah dijadikan dasar hukum pemerintah untuk menempatkan program MBG sebagai program makan bergizi ke dalam alokasi anggaran pendidikan tahun anggaran 2026,” tulis putusan MK.

MK Tekankan Anggaran Pendidikan Tak Boleh Terpangkas

Mencermati fakta-fakta yang terkuak sepanjang proses persidangan, Mahkamah Konstitusi menggarisbawahi agar pemerintah tetap memegang teguh esensi serta amanat Pasal 31 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dalam mengelola pemanfaatan dana pendidikan.

MK menegaskan bahwa pemenuhan kewajiban anggaran pendidikan wajib terealisasi secara optimal dalam ekosistem penyelenggaraan pendidikan nasional.

Postur anggaran operasional pendidikan dalam APBN dinilai berkedudukan fundamental, sehingga tidak sepantasnya tergerus atau terganggu oleh alokasi agenda di luar sektor utama pendidikan.

“Oleh karena itu, negara harus tegas dan konsisten dalam penentuan komponen utama apa saja yang berkaitan langsung dengan penyelenggaraan pendidikan,” pungkasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *