JAKARTA — Potensi terulangnya kegagalan revisi Undang-Undang Pemilu seperti yang terjadi menjelang Pemilu 2024 dinilai sangat besar. Dalam podcast YouTube Hendri Satrio Official, pakar hukum tata negara Titi Anggraini menyebut gelagat penundaan pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sudah terlihat jelas.
“Potensi kembali berulangnya situasi seperti menjelang 2024 itu sangat besar kemungkinan terjadi. Gelagatnya sudah terlihat, misalnya menunda-nunda proses pembahasan undang-undang pemilu,” kata Titi dalam tayangan YouTube Hendri Satrio Official.
Titi menjelaskan, proses pembentukan undang-undang di Indonesia melibatkan dua pihak, yakni DPR dan Presiden. Tanpa persetujuan Presiden, pembahasan undang-undang tidak akan menghasilkan produk hukum, sekeras apa pun DPR berupaya.
Situasi ini, menurut Titi, pernah terjadi menjelang Pemilu 2024. Kala itu, Komisi II DPR di bawah kepemimpinan Ahmad Doli Kurnia sebenarnya sudah aktif dan memiliki naskah akademik serta draf RUU Pemilu. Namun, karena Presiden Joko Widodo tidak menghendaki revisi, seluruh kerja tersebut berakhir sia-sia dan revisi undang-undang pemilu dibatalkan.
Kondisi serupa kembali terlihat saat ini. RUU Pemilu sebenarnya telah masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas sejak 2025, tetapi berakhir tanpa produk apa pun. Pada 2026, RUU Pemilu kembali masuk daftar prioritas. Namun, hingga penghujung Juli 2026, DPR belum juga menghasilkan naskah akademik maupun draf RUU.
“Sampai hari ini, penghujung Juli (2026), naskah akademik belum ada, draf RUU belum ada. Jadi memang ada kelambanan yang kita bisa lihat dengan sangat kasat mata. Minimal satu tahun setengah lebih itu tidak ada produk konkret dari DPR sebagai pengusul RUU Pemilu,” kata Titi.
Dua isu besar RUU Pemilu
Setidaknya ada dua isu besar yang mengganjal pembahasan revisi UU Pemilu. Pertama, soal ambang batas parlemen atau parliamentary threshold yang saat ini ditetapkan sebesar 4 persen. Angka ini membuat PPP tersingkir dari parlemen pada Pemilu 2024, sementara PSI dan Perindo juga gagal masuk Senayan meski memperoleh kursi.
Isu ini menjadi krusial karena Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan angka parliamentary threshold direkonstruksi ulang. Angka 4 persen hanya konstitusional untuk Pemilu 2024, sementara untuk Pemilu 2029 harus dihitung kembali dengan mempertimbangkan agar suara sah pemilih tidak banyak terbuang.
Isu kedua adalah putusan MK yang meminta model keserentakan pemilu diubah menjadi dua tahap, yakni pemilu serentak nasional dan pemilu serentak daerah yang digelar dua hingga dua setengah tahun setelahnya.
“Kalau saya melihat, kelambanan ini bukan suatu kelambanan yang tidak disengaja, tapi memang disengaja. Karena waktu banyak tidak dimanfaatkan. Minimal satu setengah tahun lebih itu tidak ada produk konkret dari DPR sebagai pengusul RUU Pemilu,” tutur Titi.
“Memang DPR banyak mengundang RDPU, tapi yang diperlukan sebenarnya pembahasan yang lebih konkret kalau sudah ada naskah, kalau sudah ada draf naskah akademik ataupun RUU-nya,” ucapnya.
Menurut Titi, tarik-ulur soal ambang batas parlemen juga membuat dinamika partai di parlemen memanas.
“Kalau tidak 4 persen, lantas angkanya berapa? Partai besar pasti merasa inginnya besar, partai kecil menengah tidak mau kejadian PPP terulang lagi, dan partai non-parlemen juga punya kepentingan. Ini tentu akan mengganggu stabilitas partai-partai yang menjadi bagian dari koalisi,” ujar Titi.