Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad memimpin rapat koordinasi bersama sejumlah kementerian dan lembaga untuk membahas tindak lanjut penyusunan Peraturan Presiden (Perpres) mengenai ojek online (ojol), Kamis (23/7/2026).
DPR dan pemerintah berupaya menyelaraskan langkah-langkah untuk merumuskan regulasi yang dapat memberikan kepastian hukum bagi seluruh ekosistem transportasi berbasis aplikasi.
Rapat tertutup tersebut dihadiri antara lain oleh Wakil Ketua DPR Sari Yuliati, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi, Menteri UMKM Maman Abdurahman, serta Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.
Selain itu, turut hadir Menteri Hukum Supratman Andi Agtas beserta Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej, Chief Operating Officer Danantara Rosan Roslani, dan Wakil Menteri Komunikasi dan Digital Nezar Patria.
Rapat koordinasi ini menjadi kelanjutan upaya pemerintah untuk menyelesaikan regulasi yang sebelumnya memicu polemik di kalangan pengemudi transportasi online.
Dalam pertemuan tersebut, peserta membahas berbagai substansi yang akan dimuat dalam Perpres, termasuk penguatan perlindungan bagi mitra pengemudi, kepastian hubungan kemitraan antara perusahaan aplikasi dan pengemudi, keberlanjutan iklim usaha, serta koordinasi lintas kementerian dalam pelaksanaan kebijakan.
Sebelumnya, Perpres Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online menjadi sorotan setelah diberlakukannya kebijakan pembagian pendapatan sebesar 92 persen untuk pengemudi dan 8 persen untuk aplikasi mulai 1 Juli 2026. Namun, skema tersebut baru berlaku untuk layanan antar-jemput penumpang ojek online, sehingga memicu aksi unjuk rasa Gerakan Ojol Indonesia Bersatu (GOIB) pada 2 Juli 2026.
Dalam aksi tersebut, para pengemudi menyampaikan lima tuntutan kepada pemerintah, termasuk mendesak Presiden Prabowo Subianto segera menerbitkan lembar negara Perpres Nomor 27 Tahun 2026 dan meminta potongan komisi 8 persen berlaku untuk seluruh layanan ojek online.
Koordinator Aksi GOIB Irfan Smandu menegaskan bahwa demonstrasi dilakukan secara mandiri oleh para pengemudi.
“Kami demo itu dari hati ya, tanpa ada tendensi apapun, tanpa ditunggangi, dan dibiayai siapa pun. Memang benar-benar kami ojol sungguhan yang menyuarakan aspirasi pendapat kami di muka umum,” ujar Irfan, Kamis (2/7/2026).
Saat menemui massa aksi, Staf Khusus Wakil Menteri Sekretaris Negara Binbin Firman Tresnadi menyampaikan bahwa Perpres tersebut belum rampung sepenuhnya dan masih dalam proses administrasi.
“Jadi terkait Perpres Nomor 27 Tahun 2026, saat ini masih dalam proses administrasi, Pak. Mudah-mudahan dalam waktu dekat itu akan dikeluarkan ke publik,” kata Binbin kepada massa aksi.
Binbin juga menegaskan bahwa skema potongan komisi 8 persen yang telah diterapkan sejumlah aplikator berbeda dengan konsep yang sedang disusun pemerintah dalam Perpres.
“Satu lagi ya, yang hari ini jadi 8 persen versi aplikator, itu bukan konsep yang ada di Perpres, berbeda. Yang pasti, yang saat ini diterapkan aplikator itu manipulasi, bukan dalam konsep Perpres,” ujar Binbin.
Pernyataan Binbin tersebut berbeda dengan pernyataan Presiden Prabowo Subianto sebelumnya. Pada peringatan Hari Buruh Internasional 1 Mei 2026, Prabowo menyatakan telah menandatangani Perpres Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online. Saat itu, Prabowo mengatakan regulasi tersebut bertujuan memperkuat perlindungan bagi pengemudi transportasi online, termasuk mengatur pembagian pendapatan.
“Saudara-saudara sekalian, kita juga mengatur, saya juga telah tanda tangan Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online,” kata Prabowo.
Prabowo juga menyampaikan bahwa aturan tersebut mengatur peningkatan porsi pendapatan bagi pengemudi.
“Juga, tadi pembagian pendapatan dari 80 persen untuk pengemudi, sekarang menjadi minimal 92 persen untuk pengemudi,” ujar Prabowo.