JAKARTA – Ribuan buruh dari Jabodetabek berencana menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kementerian Keuangan pada Kamis, 9 Juli 2026. Mereka menuntut penghapusan pajak atas pencairan Jaminan Hari Tua (JHT), THR, pesangon, serta berbagai manfaat program jaminan sosial lainnya.

Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh yang juga Presiden KSPI dan Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, menyatakan telah menerima tembusan surat pemberitahuan aksi tersebut. Aksi diperkirakan diikuti 1.000 hingga 1.500 buruh dari berbagai organisasi, antara lain Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI), Federasi Serikat Pekerja Kimia, Energi, dan Pertambangan (FSPKEP), Serikat Pekerja Nasional (SPN), serta KSPI yang juga akan turut serta.

Empat tuntutan utama yang akan disampaikan adalah: Hapus pajak atas pencairan Jaminan Hari Tua (JHT); Hapus pajak atas Tunjangan Hari Raya (THR); Hapus pajak atas pesangon; Hapus berbagai pungutan pajak yang berkaitan dengan manfaat program jaminan sosial, termasuk manfaat pensiun.

“Saya menerima tembusan surat pemberitahuan aksi tersebut sebagai Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh. Karena itu saya mengetuk hati Menteri Keuangan, Bapak Purbaya, agar bersedia berdialog. Sekurang-kurangnya, mari kita mulai dengan menjadikan pajak JHT sebesar nol persen,” kata Said Iqbal.

Said Iqbal menegaskan bahwa tuntutan penghapusan pajak JHT memiliki dasar keadilan yang kuat. Menurutnya, pekerja sudah dikenai pajak penghasilan (PPh Pasal 21) saat menerima gaji, kemudian masih membayar iuran JHT dari penghasilan yang telah dipajaki. Saat JHT dicairkan, dana tersebut dikenakan pajak lagi.

“Ini menimbulkan beban pajak berganda bagi pekerja. Penghasilan sudah dipotong pajak, iuran dibayar dari penghasilan yang telah dipajaki, kemudian saat dicairkan dikenakan pajak lagi. Negara perlu mempertimbangkan rasa keadilan bagi pekerja,” ujar Said Iqbal.

Ia menambahkan bahwa pemerintah kerap memberikan berbagai insentif perpajakan kepada dunia usaha saat menghadapi kesulitan ekonomi, seperti tax holiday dan restitusi pajak. Namun, saat pekerja mengalami kesulitan, khususnya kehilangan pekerjaan, keringanan justru tidak diberikan.

“Kalau dunia usaha saat mengalami kesulitan bisa memperoleh berbagai insentif perpajakan, mengapa ketika buruh kehilangan pekerjaan justru tidak diberikan keringanan? Paling tidak, pajak JHT yang merupakan hak pekerja dibuat nol persen. Harus ada rasa keadilan,” tegasnya.

Said Iqbal juga menjelaskan bahwa JHT bukanlah instrumen investasi komersial, melainkan tabungan sosial sebagai perlindungan saat pensiun atau pemutusan hubungan kerja.

“JHT adalah tabungan sosial, bukan tabungan komersial. Dana ini menjadi benteng terakhir ketika pekerja kehilangan pekerjaan dan kehilangan penghasilan. Dalam kondisi seperti itu, setiap rupiah sangat berarti bagi keluarga pekerja. Karena itu, manfaat JHT semestinya tidak dijadikan objek pajak,” katanya.

Selain itu, ia mengkritik batas pengenaan pajak JHT yang masih mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2009, di mana manfaat hingga Rp50 juta dikenakan tarif 0 persen dan di atasnya 5 persen. Menurutnya, angka Rp50 juta sudah tidak relevan setelah 17 tahun.

Said Iqbal juga membantah pandangan Direktorat Jenderal Pajak yang menyebut hanya sekitar lima persen peserta JHT yang terkena pajak. Ia menjelaskan bahwa yang terdampak justru pekerja tetap dengan masa kerja panjang yang memiliki saldo JHT lebih besar.

Atas berbagai alasan tersebut, Said Iqbal mendukung penuh tuntutan buruh agar pajak JHT dihapuskan menjadi nol persen tanpa memandang besaran saldonya.

“Dalam kondisi ekonomi sekarang, saya meminta agar pajak JHT menjadi nol persen berapa pun besar manfaat JHT yang diterima pekerja. Nanti ketika kondisi ekonomi sudah jauh lebih baik, kita bisa mendiskusikannya kembali,” tegasnya.

Ia mengaku telah beberapa kali mengirim surat resmi kepada Menteri Keuangan meminta dialog, namun belum mendapat respons hingga kini. Said Iqbal berharap Menteri Keuangan bersedia bertemu sebelum aksi 9 Juli mendatang untuk mencari solusi terbaik.

“Saya berharap Bapak Menteri Keuangan bersedia bertemu sebelum aksi 9 Juli nanti. Mari kita bersama-sama membantu Presiden Prabowo mewujudkan kebijakan yang berpihak kepada rakyat pekerja. Presiden selalu berpesan agar negara tidak menyakiti rakyat dan selalu melindungi mereka. Saya yakin persoalan ini dapat diselesaikan melalui dialog yang terbuka dan berkeadilan,” tegasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *