JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengusulkan agar jumlah alat kelengkapan dewan atau komisi di DPR dijadikan acuan ambang batas parlemen bagi partai politik peserta pemilu.
Artinya, jika DPR periode 2024-2029 memiliki 13 komisi, maka partai politik harus meraih minimal 13 kursi di Senayan untuk bisa lolos ambang batas parlemen.
“Misalnya yang dijadikan acuan adalah sebenarnya berapa komisi yang ada di DPR. Nah itu kan sekarang diatur dalam tata tertib, seyogyanya diatur dalam Undang-Undang,” usul Yusril, Rabu (29/4/2026).
Menurut Yusril, partai yang tidak memperoleh 13 kursi tidak akan bisa menempatkan wakilnya di DPR. Namun, ia juga menawarkan solusi berupa koalisi gabungan bagi partai kecil yang gagal memenuhi ambang batas tersebut.
“Dengan demikian, maka tidak ada suara yang hilang dan itu cukup adil bagi kita semua,” ujar mantan Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) itu.
Yusril menilai aturan tambahan ini penting untuk memastikan suara rakyat tidak terbuang sia-sia. Ia berharap revisi Undang-Undang Pemilu dan Undang-Undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3) dapat menyepakati ambang batas parlemen yang lebih tepat.
“Dan berharap juga bahwa inilah yang akan muncul sebagai suatu solusi jalan tengah mengatasi persoalan berapa minimal threshold dan bagaimana kita menentukan jumlahnya, bagaimana kemudian kita membentuk fraksi di DPR,” ujar Yusril.
Usulan ini muncul di tengah pembahasan ambang batas parlemen pasca-putusan Mahkamah Konstitusi yang menyatakan ambang batas 4 persen konstitusional bersyarat untuk Pemilu 2029 dan seterusnya.
MK memberikan lima prasyarat yang harus diperhatikan pembentuk undang-undang dalam mengubah ketentuan tersebut, termasuk menjaga proporsionalitas sistem pemilu, penyederhanaan partai politik, serta melibatkan partisipasi publik yang bermakna.