JAKARTA – Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI memutuskan bahwa Rahayu Saraswati Djojohadikusumo tetap berstatus sebagai Anggota DPR RI periode 2024-2029 dan tidak dinyatakan nonaktif.
“MKD DPR RI memutuskan bahwa Saudari Rahayu Saraswati tetap sebagai Anggota DPR RI periode 2024-2029,” kata Ketua MKD DPR RI Nazaruddin Dek Gam di Jakarta, Kamis.
Keputusan tersebut diambil sebagai tindak lanjut atas surat Majelis Kehormatan Partai Gerindra Nomor 10-043/B/MK-GERINDRA/2025 tertanggal 16 Oktober 2025 mengenai keterangan keanggotaan Rahayu Saraswati.
Nazaruddin menjelaskan, keputusan itu dibuat setelah MKD melakukan pembahasan mendalam dengan mempertimbangkan aspek hukum dan ketentuan tata beracara MKD. Selain itu, keputusan juga merujuk pada putusan Majelis Kehormatan Partai Gerindra.
Menurutnya, MKD akan terus menjalankan tugas konstitusional secara profesional, independen, serta berpedoman pada prinsip penegakan etika untuk menjaga marwah dan kehormatan lembaga legislatif.
Sebelumnya, pada Rabu (10/09/2025), Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Rahayu Saraswati Djojohadikusumo mengumumkan pengunduran dirinya sebagai anggota DPR karena menyadari pernyataannya beberapa waktu lalu dianggap menyakiti banyak pihak.
Ia juga menyampaikan permohonan maaf sebesar-besarnya atas ucapan dan kesalahannya tersebut. Fraksi Partai Gerindra kemudian menonaktifkan keponakan Presiden Prabowo Subianto itu usai pengunduran diri disampaikan.
“Anak-anak sebelum makan cuci tangan yang benar, kalau perlu harus diajarkan bagaimana makan pakai sendok untuk mencegah. Kalau virus bakteri bisa dari mana saja, ini saya highlight ini, karena ini sangat penting,” ujar Prabowo.