Menkum Teken SK Kepengurusan PPP, Mardiono Ketum, Agus Suparmanto Waketum

JAKARTA – Menteri Hukum Supratman Andi Agtas telah menandatangani surat keputusan (SK) kepengurusan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) setelah dua kubu yang sebelumnya berselisih, yaitu kubu Mardiono dan Agus Suparmanto, mencapai kesepakatan damai.
“Hari ini saya mengeluarkan surat keputusan Menteri Hukum yang baru di mana Pak Haji Muhammad Mardiono tetap menjadi ketua umum PPP, kemudian Pak Agus menjadi wakil ketua umum,” kata Supratman di kantor Kementerian Hukum, Jakarta, Senin (6/10/2025).
“Kemudian Pak Gus Yasin (Taj Yasin Maimoen) menjadi sekretaris jenderal dan Fauzan menjadi bendahara umum,” ujar dia melanjutkan.
Sebelumnya, Agus Suparmanto juga mengklaim sebagai ketua umum PPP dan menunjuk Taj Yasin sebagai sekretaris jenderal. Dengan diterbitkannya SK ini, konflik antara kubu Mardiono dan Agus Suparmanto yang terpecah akibat hasil Muktamar X PPP resmi berakhir.
“Mudah-mudahan dengan keluarnya SK yang baru ini ada kesejukan kembali kepada keluarga besar PPP,” ujar Supratman.
Supratman juga mendorong PPP untuk segera melengkapi susunan kepengurusan dan menyelenggarakan musyawarah kerja nasional (mukernas).
“Dan PPP akan segera menyelenggarakan mukernas dan itu akan dilakukan oleh pengurus yang baru hari ini, waktunya nanti kami serahkan sepenuhnya tetapi saya bermohon untuk bisa sesegera mungkin itu bisa dilakukan,” kata Supratman.