Politik

PPP Kubu Mardiono Juga Telah Daftarkan Kepengurusan ke Kemenkum

  • October 1, 2025
  • 2 min read
PPP Kubu Mardiono Juga Telah Daftarkan Kepengurusan ke Kemenkum Muktamar X Partai Persatuan Pembangunan (PPP) memutuskan Muhamad Mardiono sebagai Ketua Umum PPP secara aklamasi di kawasan Ancol Jakarta, Sabtu (27/09/2025). (DOK. Humas Tim Pemenangan Mardiono)

JAKARTA – Partai Persatuan Pembangunan (PPP) kembali menghadapi dualisme kepemimpinan setelah penyelenggaraan Muktamar X pada 27-28 September 2025. Dua kubu, yakni kubu Muhammad Mardiono dan Agus Suparmanto, sama-sama mengklaim kemenangan sebagai Ketua Umum PPP periode 2025-2030.

Kubu Mardiono menyatakan bahwa pengurusannya telah mendaftarkan hasil Muktamar X ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

Kami sudah melakukan pendaftaran sejak Senin kemarin, kata Wakil Sekretaris Jenderal PPP kubu Mardiono, Rapih Herdiansyah, dalam keterangannya, Rabu (1/10/2025).

Rapih menegaskan bahwa pengajuan kepengurusan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PPP masa bakti 2025-2030 dilakukan sesuai mekanisme dan peraturan yang berlaku. Ia menyebutkan bahwa hanya pengurus lama yang berhak mengajukan pendaftaran ke Kemenkumham.

Artinya pengajuan ke Kementerian Hukum hanya bisa dilakukan oleh kepengurusan yang lama, yaitu pengurus DPP PPP yang dipimpin Muhamad Mardiono selaku Plt. Ketua Umum, ujar dia.

Rapih juga menjelaskan bahwa proses pemilihan ketua umum telah diatur jelas dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) PPP.

Mulai dari mekanisme dan proses pelaksanaan Muktamar seperti pembentukan panitia OC dan SC, sampai dengan mekanisme pemilihan Ketua Umum, khususnya aturan soal syarat calon Ketua Umum, di AD/ART sudah jelas, ujar dia.

Ia menambahkan, terdapat lima syarat untuk menjadi calon ketua umum sesuai AD/ART, salah satunya diatur dalam Bab III Pasal 6 poin keempat. Rapih menegaskan bahwa Muhammad Mardiono memenuhi syarat, sementara Agus Suparmanto tidak.

Jadi clear, no debat. Pak Agus Suparmanto tidak memenuhi syarat jadi calon ketua umum. Sedangkan Pak Mardiono memenuhi syarat, kata Rapih.

Sementara itu, kubu Agus Suparmanto juga telah menyerahkan berkas hasil Muktamar X ke Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kemenkumham pada Selasa (30/9/2025).

Pada hari ini, jam 4 sore, kami mendaftarkan hasil Mukhtamar X PPP, ada tujuh berkas yang kami serahkan. Alhamdulillah sudah lengkap semuanya, ucap Sekretaris Jenderal PPP kubu Agus, Taj Yasin Maimoen alias Gus Yasin, saat ditemui di Kantor Kemenkum, Rabu (1/10/2025).

Penyerahan berkas ini, kata Yasin, menunjukkan komitmen PPP untuk taat pada hukum. Kubu Agus kini menunggu Surat Keputusan (SK) dari Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas untuk mengesahkan kepengurusan di bawah kep

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *