JAKARTA – Jaksa Agung ST Burhanuddin menilai pengawasan internal Kejaksaan berjalan efektif sepanjang 2025. Dari 659 pengaduan masyarakat yang masuk, sebanyak 651 atau 98,8 persen sudah diproses lebih lanjut.
Menurut Burhanuddin, dari jumlah itu, 17 pengaduan terbukti, 20 tidak terbukti, dan 614 lainnya dialihkan ke pihak berwenang sesuai tupoksi masing-masing.
Burhanuddin juga menekankan upaya penegakan disiplin di kalangan pegawai Kejaksaan. Tahun lalu, 165 jaksa menerima sanksi disiplin.
“Dengan mayoritas 72 orang menerima hukuman berat berupa penurunan jabatan hingga pemberhentian dengan tidak hormat terutama akibat perbuatan tercela,” kata Burhanuddin saat rapat dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (20/1/2026).
Ia merinci bahwa pelanggaran yang ditangani mencakup 79 kasus perbuatan tercela dan 71 kasus indisipliner.
Selain itu, Burhanuddin menyampaikan capaian tindak lanjut rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Tingkat penyelesaiannya mencapai 91,11 persen dari 1.089 temuan audit.Kinerja ini, lanjutnya, berhasil menyelamatkan potensi kerugian negara hingga Rp555 miliar.
“Dan keberhasilan penyelamatan potensi kerugian negara sebesar Rp555 miliar,” pungkasnya.(jsn/sid)